Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Diskusikan Isu Strategis Tahapan Pilkada Mendatang, Minimalisir Potensi Sengketa

Bawaslu Kepri Diskusikan Isu Strategis Tahapan Pilkada Mendatang, Minimalisir Potensi Sengketa

Batam, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Koodinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan se-Provinsi Kepulauan Riau jelang Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa proses Pemilihan, serta sebagai langkah mitigasi untuk meminimalisir terjadinya sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah mendatang dengan mengevaluasi dan mendiskusikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang telah berlalu dan yang akan datang.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra menyampaikan, “semakin padatnya kerja pengawasan pada tahapan saat ini dan tahapan yang akan datang, jajaran pengawas harus tetap fokus bekerja sesuai dengan prioritas, secara proporsional dan profesional serta komunikasi dan koordinasikan segala hal sesuai dengan tingkatan dan jaga kesehatan” dalam kesempatannya membuka rapat koordinasi yang diselenggarakan di Bawaslu Kota Batam ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota dan Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota, serta narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Ferry Manalu. Manalu menyampaikan berbagai poin penting terkait isu strategis pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas terkait isu strategis yang akan dihadapi pada tahapan yang akan datang dan langkah mitigasinya.

Isu strategis tersebut diantaranya jika ditemukan Surat Suara yang belum ditandatangani namun sudah dicoblos pada hari pemungutan suara. “Pada saat rapat penghitungan suara dalam hal terdapat Surat Suara yang belum ditandatangani oleh Ketua KPPS sebelum surat suara tersebut dibuka dan dihitung, Ketua KPPS menandatangani Surat Suara tersebut disaksikan oleh Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan terdaftar dan Masyarakat/Pemilih dan dicatat dalam formulis Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi”, jelas Manalu. 

Selain itu Manalu juga mengingatkan larangan terkait pemilih yang hadir ke TPS dengan atribut. “Pada saat hari pemungutan suara nanti, Saksi dan Pemilih yang hadir ke TPS dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar”, ungkap Manalu.

Selanjutnya Febriadinata Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Febriadinata menyampaikan evaluasi terkait pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024.

Dalam kesempatannya Febriadinata menyampaikan jumlah Surat Pencegahan dan laporan hasil pengawasan masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri serta progress peta kerawanan dan rekapitulasi hasil pengawasan yang dibuat masing-masing kabupaten/kota, Febriadinata mengapresiasi keseluruhan Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyelesaikan peta kerawanan dan rekapitulasi hasil pengawasan.  

 

Febriadinata juga mengingatkan kepada jajaran pengawas Kabupaten/Kota agar hasil pengawasan yang dilakukan dapat tersampaikan kepada masyarakat dalam bentuk infografis pada platform atau media sosial lembaga. Febriadinata mengajak jajaran pengawas Kabupaten/Kota untuk membangun sistem kerja pengawasan yang rapi dan terukur, diantaranya dengan menyusun rekapitulasi hasil pengawasan pada keseluruhan subtahapan serta menyusun laporan akhir setiap tahapan.

 

Dokumentasi: Adharaisa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle