Bawaslu Kepri Dorong Pemilu Inklusif dan Setara bagi Penyandang Disabilitas
|
Tanjungpinang — Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang inklusif dengan memastikan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya memperoleh akses serta kesempatan yang setara dalam menggunakan hak politiknya. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan “Pemilu Ramah Disabilitas: Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya” yang diselenggarakan Bawaslu Kota Batam, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Kantor Bawaslu Kota Batam dan diikuti oleh peserta dari kelompok penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya di Kota Batam. Kegiatan turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, pejabat struktural, serta jajaran sekretariat.
Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Hak tersebut harus dijamin agar mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas merupakan bagian penting dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, berkeadilan, setara, dan inklusif.
Ia menjelaskan, hambatan yang dihadapi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam menggunakan hak politik tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik. Hambatan juga dapat muncul dalam bentuk keterbatasan informasi dan komunikasi, kondisi sosial, persyaratan administratif, maupun lingkungan yang belum sepenuhnya ramah terhadap kebutuhan setiap pemilih.
Karena itu, penyelenggara Pemilu perlu memastikan tersedianya akses dan layanan yang dapat dijangkau seluruh pemilih tanpa diskriminasi. Kemudahan akses menjadi bagian penting agar setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya secara optimal.
“Pemilu yang inklusif bukan hanya memastikan setiap warga negara terdaftar sebagai pemilih, tetapi juga memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, mudah, aman, nyaman, dan setara,” ujar Ketua Bawaslu Kepri dalam pemaparannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemilu yang inklusif tidak dapat diwujudkan hanya melalui kerja penyelenggara Pemilu. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan, mulai dari penyelenggara Pemilu, pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, kelompok masyarakat, hingga masyarakat secara luas.
Penguatan pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan juga dinilai penting. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pemilih serta berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara Bawaslu dengan kelompok penyandang disabilitas dan kelompok rentan di Kota Batam. Masukan dan pengalaman peserta menjadi bagian penting dalam melihat kebutuhan aksesibilitas serta memastikan pengawasan Pemilu dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu mendorong agar pemenuhan hak politik tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk akses, layanan, informasi, dan lingkungan Pemilu yang ramah bagi seluruh pemilih.
Dengan semakin kuatnya pemahaman dan kolaborasi, partisipasi politik masyarakat diharapkan semakin luas. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam proses demokrasi hanya karena adanya hambatan akses atau keterbatasan layanan.
Penulis Nadar Afriadi
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas