Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2020

Bawaslu Kepri Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2020

Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Hotel Tren Central, Kabupaten Natuna. Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 17 sampai dengan 19 Februari 2020 ini di ikuti 37 peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota  beserta staf admin dan operator Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini bertujuan agar Bawaslu Kabupaten/Kota terundang khususnya staf yang menjadi admin ataupun operator dapat memahami dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi SIPS dalam menerima permohonan yang diajukan oleh Partai Politik ataupun Bakal Pasangan Calon pada Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene dalam sambutannya mengatakan “ Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota harus mampu mengelola SIPS sehingga pelayanan terhadap penerimaan permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung dapat terlayani dengan baik”. Pada Kesempatan yang sama Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Rahmat Bagja dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat mensosialisasikan kepada partai politik dan bakal pasangan calon terkait tata cara pengajuan permohonan melalui aplikasi SIPS.

Aplikasi SIPS yang dibuat dan dikembangkan oleh Direktur NICT UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Syopiansyah Jaya Putra selaku narasumber menjelaskan pada sesi pertama terkait dengan aplikasi SIPS sebagai support system dalam menerima permohonan. Pada sesi kedua dan ketiga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempraktikkan penggunaan aplikasi SIPS dimulai dari mengajukan permohonan sebagai pemohon, membuat user account serta menginput data sebagai admin dan operator.

Rosnawati selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memaparkan materi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk merefresh kembali bahwa terdapat perbedaan mekanisme dalam penyelesaian sengketa pada saat pemilu dan pemilihan. Perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa diantaranya, Pertama nomenklatur pada penyelesaian sengketa pemilihan tidak terdapat kata proses, Kedua putusan dari penyelesaian sengketa pada pemilu bersifat final dan mengikat sedangkan di pemilihan hanya mengikat, Ketiga upaya hukum jika pemilu ke PTUN maka untuk pemilihan di PT TUN, Keempat pemohon untuk pemilu adalah Partai Politik, Partai Politik Gabungan, Calon Legislatif dan Pasangan Calon, Jika di pemilihan Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon, Terakhir Pemilu melalui tahapan mediasi dan adjudikasi, Pemilihan melalui tahapan musyawarah.

Terselenggaranya kegiatan ini dengan harapan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan pelayanan yang baik bagi bakal pasangan calon ataupun pasangan calon saat menerima permohonan melalui aplikasi SIPS tersebut.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle