Bawaslu Kepri Gelar Diskusi Pentingnya Pemahaman SOP PPID
|
Selama pandemi Covid-19, Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menggelar berbagai kegiatan, diantaranya kegiatan kehumasan. Salah satu kegiatan kehumasan yaitu kegiatan pemahaman tentang SOP PPID yang dilaksanakan pada Jumat (08/05/2020). Kegiatan ini dihadiri oleh Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Firdinan Islami, S.STP., M.Si selaku Kepala Bagian Pengawasan & Humas, Takwin Saleh, SH selaku Kepala Bagian P3SH (Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum), Inike Desy Kristianti DKS, S.Kom selaku Plt. Kasubbag Humas & Hubal, tim Pengelola PPID Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi, Koordinator Sekretariat beserta tim pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Pada kegiatan ini juga menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Sulastio selaku Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI dan Dr. Syopiansyah Jaya Putra, M.Si, M.Si selaku Direktur UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam sambutannya Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa, “Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020, kita diwajibkan untuk memiliki struktur PPID di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dan kita sudah melaksanakannya dan mengirim SK pembentukan Tim PPID ke Bawaslu RI. Namun ada 1 (satu) tugas lagi yaitu membuat 7 (tujuh) SOP di PPID yang memang harus kita selesaikan dan kita berharap selesai sebelum tanggal 26 Mei untuk diserahkan kepada Bawaslu RI sebagai kewajiban kita PPID di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota”, ujarnya.
“Tentu kita akan mendapatkan ilmu dari Bapak Sulastio selaku Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI dan Bapak Syopiansyah yang secara spesifik akan membahas soal 7 (tujuh) draft SOP yang sudah dibuat oleh Bawaslu Provinsi dan sudah diserahkan ke Kabupaten/Kota untuk dipelajari. Dan tentu kita berharap bahwa PPID ini akan berjalan sesuai dengan tuntutan regulasi dan keberadaan PPID sebagai salah satu pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik”, tambahnya.
Indra juga mengakhiri sambutannya dengan mengatakan bahwa, “Tiap-tiap unsur dalam PPID ini tentu harapannya dapat memainkan fungsi dan perannya SOP yang akan kita bahas dan tetapkan bersama-sama Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga menjadi pedoman bagi kita semua terhadap prosedur-prosedur kerja yang sesuai di PPID itu sendiri. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan membawa manfaat yang baik bagi lembaga kita kepada masyarakat yang membutuhkan informasi di lingkungan kerja kita”, tutupnya.
Pada kegiatan ini, dalam penyampaian materinya, Sulastio menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) landasan hukum PPID, “Dalam PPID ada 3 (tiga) landasan hukum diantaranya Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019, Perbawaslu 1 Tahun 2020, dan PerKI Nomor 1 Tahun 2019”, ujarnya.
“Adapun tugas PPID diantaranya menyusun SOP, pendokumentasian, pelayanan informasi, dan membuat laporan pelayanan informasi”, tambahnya.
Pada narasumber kedua yaitu Dr. Syopiansyah Jaya Putra, M.Si dalam materinya menyampaikan bahwa,”Dalam penulisan SOP harus memperhatikan unsur-unsur yaitu tipe SOP, format SOP, keterangan SOP, daftar simbol SOP, ketentuan penulisan pelaksana/aktor, standar mutu output, dan standar sarana & prasarana”, ujarnya.
Dalam kesempatan ini Firdinan Islami, S.STP., M.Si selaku Kepala Bagian Pengawasan & Humas juga menyampaikan bahwa, “Adanya kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan penguatan peningkatan kapasitas jajaran Tim PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya pada masa pandemi Covid-19 ini, sehingga publik agar dapat mengetahui bahwa Bawaslu tetap hadir dan ada untk mewujudkan Pemilihan yang berkualitas. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih tentunya atas support yang luar biasa dari Ibu Yessi Yunius, SE., M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk mewujudkan kegiatan ini”, ucap Firdinan.
Selain itu, pada akhir acara Plt. Kasubbag Humas dan Hubal, Inike Desy Kristianti DKS, S.Kom juga menyampaikan bahwa, “Tim pengelola PPID baik di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memahami terkait SOP PPID ini, karena dengan adanya SOP PPID ini akan menjadi acuan atau pedoman kita dalam melaksanakan prosedur pelayanan PPID yang baik, terutama dalam keterbukaan informasi publik ke masyarakat”, tutupnya.



