Bawaslu Kepri Gelar Diskusi Publik Menangkal Hoax & Politisasi SARA di Pemilihan 2020
|
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara diskusi publik menangkal Hoaks dan politisasi SARA di Pemilihan 2020 pada tanggal 19 Februari 2020 yang bertempat di Kota Tanjungpinang. Acara ini dihadiri oleh organisasi kemahasiswaan, akademisi mahasiswa, lembaga pemantau ormas, dan media massa. Dalam acara ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal, Indrawan Susilo Prabowoadi dengan narasumber Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta, Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho, dan Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri I Putu Bayu Pati, SIK., MH.
Kaka Suminta dalam paparannya menjelaskan bahwa akibat dari Hoax dan politisasi SARA pada pelaksanaan pemilihan 2020 ini adalah tidak terselenggaranya pemilihan yang bebas dan adil, hilangnya kesempatan untuk memilih pasangan yang terbaik, tidak hadirnya kandidat yang memiliki program terbaik membangun daerah, kandidat terpilih tidak mendapatkan mandate dan aspirasi dari pemilihnya, membangun kebencian yang membuat masyarakat menjadi curiga dan saling membenci, tidak terjadi debat publik yang sehat, serta merusak demokrasi bahkan bangsa secara keseluruhan.
Septiaji Eko Nugroho dalam paparannya juga menyampaikan bahwa yang harus dilakukan dalam menghadapi Hoax dan politisasi SARA pada pelaksanaan pemilihan adalah melakukan edukasi terkait kepemiluan dengan memperbanyak konten audiovisual & aktif di media sosial, dilakukan komunikasi dengan lebih baik, melakukan kolaborasi erat dengan media dan lembaga periksa fakta, tombol merah dalam situasi darurat yaitu bekerja sama dengan platform media sosial (Facebook, Google, Twitter) Media, CSO, factchecker ketika situasi sangat memburuk (seperti kerusuhan 21-22 Mei 2019).
Kemudian I Putu Bayu Pati, SIK., MH dalam paparannya juga mengatakan bahwa adapun pasal-pasal yang diterapkan dalam penyebaran hoax & politisasi SARA ini yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1) dan (2) serta pasal 15.
Dalam kesempatan ini Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal, Indrawan Susilo Prabowo juga menghimbau masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Riau dan menangkal Hoaks serta isu SARA dengan mengambil berita dari sumber-sumber resmi dan terpercaya.
Selain itu pada akhir acara ini juga dilakukan penyerahan plakat pada masing-masing narasumber yang telah mengisi dan ikut berpartisipasi pada acara ini. Penyerahan plakat langsung diserahkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal, Indrawan Susilo Prabowoadi kepada masing-masing narasumber.


