Bawaslu Kepri Gelar Kajian Hukum, Bahas Tantangan Pengawasan Pemilu Pasca Putusan MK
|
Tanjungpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Kajian Analisa Hukum bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan mengusung tema “Tantangan Pengawas Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui tatap muka di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan melalui Zoom Meeting pada Kamis (17/07/2025).
Kajian hukum ini dihadiri dan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Febriadinata dan seluruh Kepala Bagian di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau serta Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, ST. Dalam sambutannya, Zulhadril menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi tantangan baru bagi pengawas Pemilu, termasuk di Kepulauan Riau. Menurutnya pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menjadi sebuah tantangan baru yang tentu berdampak langsung pada kerja-kerja pengawasan pemilu di masa mendatang.
“Perubahan ini tidak hanya berdimensi yuridis, tetapi juga membawa konsekuensi administratif, teknis, serta politis yang harus kita sikapi dengan cermat dan kritis. Tentu, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu sangat krusial untuk memastikan transisi sistem ini berjalan dengan jujur, adil, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat,” jelas Zulhadril.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, memaparkan materi mengenai histori keserentakan pemilu berdasarkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, serta urgensi membangun sistem pemilu yang selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Sementara itu, pemerhati pemilu Dian Permata, hadir sebagai narasumber menyampaikan tentang analisis mengenai implikasi teknis pelaksanaan pemilu pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ia menyoroti pentingnya kesiapan regulasi turunan, desain tahapan pemilu, serta penyesuaian tugas dan kewenangan pengawas pemilu di berbagai tingkatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan pemahaman hukum jajaran Bawaslu di Kepulauan Riau, agar mampu menjalankan tugas pengawasan dengan lebih adaptif dan profesional sesuai perubahan regulasi dan dinamika.