Bawaslu Kepri Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi SDM Pengawas dan Deklarasi Pilkada Damai
|
Batam, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memiliki peran penting dalam mewujudkan pengawasan Pilkada yang jujur, adil dan demokratis. Berlangsungnya tahapan Pilkada saat ini, Panwascam dituntut untuk mampu melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilihan serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran pada Pilkada untuk mewujudkan Pemilihan yang adil dan berintegritas.
Dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi SDM Pengawas Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Panwascam di Provinsi Kepulauan Riau memperoleh berbagai materi terkait Pembinaan SDM Pengawas Pemilihan Tahun 2024, mulai dari teknis pengawasan tahapan kampanye dan dana kampanye, pentingnya peran data dalam kerja pengawasan pemilihan, teknis pengawasan siber dan isu-isu negatif serta pentingnya integritas seorang pengawas pemilu/pemilihan kepala daerah.
Pemerhati dan Pegiat Pemilu Razaki Persada sebagai pemateri pada kegiatan ini menjelaskan bahwa tujuan pembinaan SDM pengawas pemilu adalah agar jajaran pengawas dapat menjalankan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai tupoksinya, memahami mekanisme pekerjaan dengan jelas serta dapat memahami peraturan perundang-undangan serta menerapkannya dengan baik dan benar.
“Jajaran pengawas dan sekretariat diharapkan memiliki kemampuan dalam mendeteksi persoalan, jauh sebelum persoalan tersebut menjadi potensi pelanggaran, pengawas juga diharapkan dapat membendung setiap potensi agar tidak mengemuka dalam wujudnya sebagai pelanggaran serta mampu menindak dengan prosedur yang telah dikuasai sesuai ketentuan secara baik dan benar”, jelas Razaki.
Memasuki Tahapan Kampanye pada 25 September 2024, jajaran pengawas harus memahami teknis-teknis pengawasan khususnya pada tahapan krusial ini, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai dengan regulasi, sebagaimana adanya perbedaan regulasi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dalam hal ini, Panwascam memperoleh materi terkait istilah-istilah dalam kampanye, unsur-unsur di dalam kampanye, materi dan metode kampanye serta larangan dalam pelaksanaan kampanye, yang disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Kepri Jernih Millyati Siregar.
Pemateri Rendy NS Umboh, Koordinator Nasional JPPR menjelaskan bahwa pada Tahapan Kampanye, fokus pengawasan jajaran pengawas diantaranya larangan kampanye, metode kampanye, dana kampanye, pembatalan calon, politik uang, petahana dan pelibatan pejabat, ASN, TNI, Polri.
“Mengawasi aktif aktivitas Pemilihan (Pilkada) meliputi aktivitas Peserta Pemilihan (Pasangan Calon), Partai Politik pengusung, tim kampanye, tim sukses dan aktor-aktor politik di daerah”, ungkap Rendy.
Selanjutnya Pemerhati dan Pegiat Pemilu Dian Permata sebagai narasumber pada kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada jajaran pengawas akan pentingnya peran data dalam menganalisa kualitas SDM pengawas, meningkatkan kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Ngaliman, seorang akademisi mengungkapkan, “Pemilu sesungguhnya lebih kepada kemampuan memenuhi harapan masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang adil, Bawaslu harus bebas dari nilai-nilai subyektifitas. Persepsi negatif oleh masyarakat harus dijawab dengan kinerja yang dapat dibuktikan eksistensinya”.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Maryamah, “Meningkatkan kapasitas dan integritas jajaran pengawas pemilu, akan menigkatkan kualitas pengawasan dan penanganan permasalahan terkait pengawas pemilu di setiap tingkatan”, saat menjadi pemateri pada kegiatan ini.
Kegiatan peningkatan kapasitas SDM ini ditutup dengan pembacaan Deklarasi Pilkada Damai 2024 oleh seluruh Peserta yang hadir, yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu se-Provinsi Kepri, Panwascam se-Provinsi Kepri, Forkopimda, LO Peserta Pemilihan, tokoh agama dan masyarakat serta media yang meliput.