Bawaslu Kepri Gelar Rapat dan Monev Sentra Gakkumdu Kepri di Bintan
|
Bintan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kepri di Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan pada Selasa (08/10/2024).
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Rosnawati Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, menyampaikan berbagai langkah pencegahan yang dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran dalam pilkada pada saat ini. Lebih lanjut, Rosna mengatakan, “jika menemukan dugaan pelanggaran, laporkan ke jajaran pengawas terdekat, karena saat ini banyak potensi-potensi tindak pidana, seperti penyebaran berita hoax, money politic dan juga pelanggaran lainnya mengingat tahapan kampanye sedang berjalan”.
Rosna juga mengatakan, "Sentra Gakkumdu yang bertujuan untuk menegakkan hukum pemilu maupun pemiliihan yang merupakan gabungan dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan”.
Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat mengetahui peran Sentra Gakkumdu dan bagaimana tata cara pelaporan aduan atas adanya dugaan pelanggaran. "Kami merangkul semua pihak untuk bersama-sama mengawasi Pilkada di Kepri dan khususnya di Kabupaten Bintan," lanjut Rosnawati.
Dalam sosialisasi tersebut, terdapat tiga pemateri yang mewakili unsur dalam Sentra Gakkumdu yakni dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Polda Kepri, dan Bawaslu Provinsi Kepri dan dihadiri peserta yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas yang ada di Kabupaten Bintan.
Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Arthur Sitindaon mengatakan bahwa Anggota Polri dilarang menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemilihan, namun yang berwenang menerima laporan dugaan tindak pidana pemilihan adalah Bawaslu dan akan ditindaklanjuti di ranah Bawaslu, itu jelas diatur di pasal 134 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2020, ujarnya.
Penyelenggaraan Pilkada adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya penyelenggara dan Peserta Pilkada namun seluruh komponen, “Kejaksaan membutuhkan peran serta masayarakat dalam setiap proses penegakan Hukum yang bisa memberikan keadilan bagi semua pihak. Mari Ciptakan Pilkada Damai dan Demokratis” ucap Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Rusmin.
Dilaksanakan juga kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau kepada sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Maryamah dan dihadiri oleh seluruh anggota yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan.
Pada rapat ini, Rosnawati menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu harus menjaga solidaritas dan bekerjasama dalam menyukseskan Pilkada 2024, serta lebih intens dalam melakukan koordinasi dan diskusi antar unsur Sentra Gakkumdu demi terciptanya Pilkada yang demokratis dan berintegritas.