Bawaslu Kepri Gelar Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Seiring Berakhirnya Pemilu & Pemilihan 2024
|
Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepulauan Riau di Hotel Aston Batam pada Rabu tanggal 15 Januari 2025.
Kegiatan rapat evaluasi ini dihadiri peserta yang terdiri dari unsur Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau dan juga dari Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dari Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau unsur Kepolisian Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Kepri dalam sambutannya menyampaikan bahwa tetap menjaga dan meningkatkan sinergitas untuk menyelesaikan perkara yang ada dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga mengucapkan terima kasih. “ke depan kita semakin profesional dan bersinergi, membuang semua ego sektoral”, ucapnya.
Selanjutnya sambutan dari Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau unsur Kejaksaan Bayu Pramesti, selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan Sentra Gakkumdu terus berkomitmen melakukan penanganan pelanggaran pemilihan agar demokrasi di Provinsi Kepulauan Riau dapat berjalan lancar dan aman.
“Kami berharap, segenap pihak yang berkontribusi dalam sentra gakkumdu ini dapat terus menjaga koordinasi dan komunikasi antar unsur”, ujarnya.
Kegiatan yang dibuka oleh Plh. Ketua Bawaslu Kepri Rosnawati. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk evaluasi dari proses penegakan hukum Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau. Pada sisi kinerja, upaya pencegahan menjadi prioritas dari Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau dengan melakukan sosialisasi dan pemasangan baliho di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau, sehingga terjadi minimalisasi jumlah pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024.
Adapun narasumber dalam kegiatan Evaluasi ini terdiri dari Rosnawati selaku Plh. Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Asep Mufti selaku Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu RI, Kompol Nur Said selaku Kanit V Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, dan Muhammad Faidul Aliim Romas selaku Jaksa Fungsional Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU), yang mana pada setiap pemateri menyampaikan terkait dengan evaluasi Sentra Gakkumdu dari masing-masing unsur pada pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang lalu. Selanjutnya dilakukan diskusi kepada peserta yang hadir. Di kegiatan ini juga Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau memberikan Piagam Penghargaan kepada unsur Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau dan juga dari Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau atas dedikasinya sebagai tim Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Narasi : Nadar Dokumentasi : Nadar

Kegiatan rapat evaluasi ini dihadiri peserta yang terdiri dari unsur Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau dan juga dari Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dari Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau unsur Kepolisian Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Kepri dalam sambutannya menyampaikan bahwa tetap menjaga dan meningkatkan sinergitas untuk menyelesaikan perkara yang ada dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga mengucapkan terima kasih. “ke depan kita semakin profesional dan bersinergi, membuang semua ego sektoral”, ucapnya.
Selanjutnya sambutan dari Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau unsur Kejaksaan Bayu Pramesti, selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan Sentra Gakkumdu terus berkomitmen melakukan penanganan pelanggaran pemilihan agar demokrasi di Provinsi Kepulauan Riau dapat berjalan lancar dan aman.
“Kami berharap, segenap pihak yang berkontribusi dalam sentra gakkumdu ini dapat terus menjaga koordinasi dan komunikasi antar unsur”, ujarnya.
Kegiatan yang dibuka oleh Plh. Ketua Bawaslu Kepri Rosnawati. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk evaluasi dari proses penegakan hukum Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau. Pada sisi kinerja, upaya pencegahan menjadi prioritas dari Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau dengan melakukan sosialisasi dan pemasangan baliho di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau, sehingga terjadi minimalisasi jumlah pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024.
Adapun narasumber dalam kegiatan Evaluasi ini terdiri dari Rosnawati selaku Plh. Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Asep Mufti selaku Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu RI, Kompol Nur Said selaku Kanit V Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, dan Muhammad Faidul Aliim Romas selaku Jaksa Fungsional Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU), yang mana pada setiap pemateri menyampaikan terkait dengan evaluasi Sentra Gakkumdu dari masing-masing unsur pada pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang lalu. Selanjutnya dilakukan diskusi kepada peserta yang hadir. Di kegiatan ini juga Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau memberikan Piagam Penghargaan kepada unsur Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau dan juga dari Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau atas dedikasinya sebagai tim Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Narasi : Nadar Dokumentasi : Nadar
