Bawaslu Kepri Gelar Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Dalam acara yang mengundang narasumber Didik Supriyanto, S.IP., M.IP selaku Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Osbin Samosir, M.Si selaku Sekretaris Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sugiarto selaku Koordinator Pengendalian Gratifikasi RI dimulai pada pukul 13.00 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri Muhammad Sjahri Papene, SH, MH. Dalam arahan dan pembukaannya, Sjahri menyampaikan apresiasi atas kerja sama Bawaslu, DKPP dan KPK untuk memberikan pemahaman urgensi menjaga independensi dan memahami lebih dalam tentang gratifikasi.
Didik Supriyanto, S.IP, M.IP yang menjadi narasumber pertama menyampaikan beberapa data terkait pengaduan yang masuk ke DKPP selama tahun 2019 serta rekapitulasi amar putusan yang telah dikeluarkan DKPP selama tahun 2019. Dalam akhir penyampaian materinya Didik juga menyampaikan bahwa, “Kehormatan tidak perlu untuk diburu apalagi diperebutkan, cukup dengan menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitasnya, maka kehormatan itu bisa didapatkan”, ujarnya.
Sebagai pemateri kedua, Dr. Osbin Samosir, M.Si juga memberikan penekanan terkait apa itu kode etik penyelenggara pemilu yang ada di Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Osbin juga menjelaskan terkait alur pengaduan yang ada di DKPP dan ketentuan dalam beracara kode etik, “Panggilan sidang akan dikirimkan ke para pihak minimal 5 (lima) hari, apabila Teradu tidak hadir, maka sidang kedua akan ada panggilan 5 (lima) hari. Jika Pengadu tidak hadir, DKPP dapat menerapkan putusan”, ucap Osbin.
Osbin juga memberikan pesan kepada jajaran Bawaslu di Provinsi Kepri untuk selalu menjaga dan menegakkan martabat sebagai penyelenggara Pemilu.
Terkait dengan pemahaman gratifikasi, Sugiarto menyampaikan dalam materinya bahwa terdapat beberapa perbedaan terkait dengan kategori hadiah, gratifikasi, gratifikasi ilegal dan juga kategori suap. Selain itu dijelaskan juga terkait program pengendalian gratifikasi (PPG) dan Unit Pengendalian Gratifikasi di KPK. Sugiarto menambahkan bahwa, “Ada beberapa manfaat dengan penerapan PPG untuk instansi dan pemangku kepentingan. Bagi instansi PPG dapat memberikan manfaat pemahaman untuk pegawai/pejabat dan sebagai sarana pembatasan diri sedangkan untuk pemangku kepentingan, PPG dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih”, ungkapnya.
Indrawan Susilo Prababowoadi, SH, MH selaku Kordiv Hukum, Humas dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam penutup acaranya menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait cara menjaga integritas, indepedensi dan etika sebagai penyelenggara pemilu sekaligus memberikan pengetahuan terkait gratifikasi. Indra menyampaikan bahwa, “Dalam menjalankan tugas sebagai pengawas agar tetap memperhatikan perundang-undangan terkait persoalan etik, gratifikasi dan dalam konteks luas tindak pidana korupsi.sampai tahapan berakhir dan sampai masa jabatan berakhir”, ujarnya.


