Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Gelar Webinar Kesiapan Penegakan Hukum Dalam Pilkada Di Masa Pandemi Covid-19

Bawaslu Kepri Gelar Webinar Kesiapan Penegakan Hukum Dalam Pilkada Di Masa Pandemi Covid-19

Turut hadir sebagai narasumber kegiatan webinar ini, Fritz Edward Siregar, SH, LL.M, P.hD selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI, Veri Junaidi, SH, MH selaku Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif dan Dr. Emy Hajar Abra, SH, MH. dari Akademisi Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA).

Kegiatan yang dimulai dan dibuka pada pukul 10.00 WIB ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH. Dalam pengantar sekaligus pembukaannya ada beberapa pemantik diskusi yang disampaikan Indrawan. Indrawan menyampaikan bahwa, “Penegakan hukum pemilu merupakan bagian penegakan proses tahapan untuk dapat berjalan dengan efektif dan hak masyarakat dapat dijaga. Sehingga nantinya hal-hal destruktif yang dapat merusak berjalannya Pilkada dapat dihindarkan”, ujarnya.

Sebagai pemateri pertama Fritz Edward Siregar, SH, LL.M, P.hD menyampaikan beberapa hal terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam Pilkada di masa pandemi. Ada beberapa tantangan yang akan dihadapi Bawaslu ketika pelaksanaan dari penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sudah berjalan. Diantaranya adalah harus bisa dipastikan bahwa pemahaman antara penyelenggara dan peserta tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam penegakan hukum pada saat Pilkada. Fritz juga menegaskan bahwa, “Akan ada banyak tantangan yang dihadapi Bawaslu untuk ke depannya dalam melakukan kerja pengawasan, penerapan protokol kesehatan menjadi penting untuk dicermati”, tegas Fritz.

Veri Junaidi, SH, MH sebagai narasumber kedua menyampaikan terkait desain peradilan modern yang bisa diterapkan oleh Bawaslu untuk ke depannya. Bawaslu diharapkan sudah bisa membangun desain hukum acara yang jelas dan bisa diterapkan pada saat situasi darurat seperti sekarang ini. Veri memberikan saran bahwa, “Sistem peradilan yang ada di MA maupun MK bisa dijadikan panutan oleh Bawaslu untuk membangun sebuah peradilan hukum Pemilu yang ajeg dan bisa digunakan pada situasi apapun”, ujarnya.

Sebagai pemateri terakhir Dr. Emy Hajar Abra, SH, MH memberikan penekanan materi terkait kesiapan penyelenggara Pemilu untuk menghadapi pemilihan di masa pandemi Covid-19. Dalam paparannya setidanya Emy menyebutkan ada 2 (dua) tuntutan masyarakat terkait kesiapan penyelenggaraan Pilkada, “Kesiapan penyelenggara Pilkada harus bisa menjawab 2 (dua) tuntutan dari rakyat yaitu Pilkada dengan protokol kesehatan dan dapat terselenggaranya Pilkada yang demokratis”, ujarnya.

Acara yang berlangsung kurang lebih selama 2,5 jam ini ditutup langsung oleh Fritz Edward Siregar, SH, LL.M, P.hD. Fritz yang menyatakan bahwa, “Diskusi seperti ini harus sering dilakukan ke depannya. Pengetahuan kita bersama harus sejalan dengan rule of the game penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran serta dengan tetap memperhatikan penggunaan teknologi dalam menjalankan tugas di tengah pandemic Covid-19”, tutupnya. 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle