Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Hadiri FGD Pola & Problematika Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020

Bawaslu Kepri Hadiri FGD Pola & Problematika Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020

Jakarta, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait pola dan problematika penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang dilaksanakan pada 6 Maret 2020.

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada bulan september 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota harus dipastikan tidak terdapat pelanggaran. Jika terjadi pelanggaran maka akan ditindaklajuti sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Sjahri, kegiatan ini sangat penting diadakan mengingat persiapan dalam penanganan pelanggaran pada pilkada serentak tahun 2020, yang mana laporan dan temuan dugaan pelanggaran pintu masuknya melalui Pengawas Pemliihan, dalam kegiatan ini pihak kepolisian dan kejaksaan juga menjadi narasumber sehingga diharapkan adanya pemahaman yang sama dalam pola penanganan dari beberapa inventaris  potensi masalah dilapangan.

Dalam FGD yang dihadiri Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia dilakukan pembahasan terkait pola dan problematika penanganan pelanggaran administrasi, kode etik, pelanggaran hukum lainnya dan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Harapannya FGD ini menjadi satu persepsi dalam proses penanganan pelanggaran bagi seluruh Bawaslu di Indonesia.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle