Bawaslu Kepri Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS,KPU Provinsi Kepri Tetapkan 1.557.513 Pemilih
|
Tanjungpinang, Dalam rangka mengawal hak pilih dan memastikan transparansi serta keakuratan data pemilih, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengikuti proses penetapan DPS untuk Pemilihan Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS (Daftar Pemilih Sementara) Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (16/08/2024).
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, dalam kesempatannya Indrawan menyampaikan “Ini adalah bagian proses menuju penetapan DPT yang Insya Allah akan ditetapkan pada 22 September mendatang. Proses ini dimulai dari penetapan atau penyerahan DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian dilakukan sinkronisasi dan kemudian diturunkan kepada kami di daerah untuk kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian di 5.906 Pantarlih.”
Proses rapat pleno selanjutnya yakni pembacaan hasil rekapitulasi DPS masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Pembacaan hasil rekapitulasi tersebut langsung ditanggapi oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkait hasil uji petik oleh jajaran pengawas pemilihan di lapangan.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata menyampaikan beberapa poin penting diantaranya, “terkait hasil pengawasan di Kabupaten Anambas, terdapat data 1 keluarga yang memang sudah mengurus surat pindah memilih, hanya dokumen kelengkapannya seperti KK dan KTP nya belum diterbitkan. Perlu peran kita untuk memperhatikan penerbitan dokumen ini. Jangan sampai mereka kehilangan hak pilih karna belum diterbitkannya dokumen tersebut”.
Adapun terkait data yang telah masuk sebagai daftar pemilih namun saat ini telah meninggal dunia, perlu diurus surat keteranagannya oleh keluarga. “Kita berharap ada peran dari KPU Provinsi Kepri untuk dapat menyurati misalnya kepada Kepala Desa mengenai penerbitan surat kematian sebagaimana juga telah diterbitkan oleh teman-teman KPU Bintan”.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan, “terkait dengan data pemilih di Kabupaten Lingga, kami menemukan adanya data pemilih yang telah meninggal dunia sebanyak 121 orang, 1 orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, 1 orang beralih status ke TNI, 1 orang beralih status ke Polri, pindah keluar dari Kabupaten Lingga 13 orang, pindah masuk ke Lingga 9 orang. Kami memerlukan jawaban ini dan berharap teman-teman KPU membalas surat yang disampaikan Bawaslu Lingga terkait hal ini ”.
Temuan ini disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kepri agar rekapitulasi data pemilih menghasilkan suatu data yang valid. Atas rapat pleno terbuka ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau menetapkan sebanyak 1.557.513 Pemilih terdaftar dengan komposisi 780.664 pemilih laki-laki dan 776.849 pemilih perempuan.
Dihadiri oleh Forkopimda Kepulauan Riau, stakeholder terkait, partai politik, ormas dan media, kegiatan rapat pleno ini diakhiri dengan penyampaian Berita Acara.
Dokumentasi : Sarah