Bawaslu Kepri Hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Uji Materi UU Pilkada di MK
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang dengan Nomor Perkara 18/PUU-XVIII/2020 di Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 11 Maret 2020. Pemeriksaan pendahuluan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 134 ayat (4), 134 ayat (5), 134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada yang diuji dengan Pasal 1 ayat (2), 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, Majelis Hakim MK meminta kepada para pemohon untuk membacakan pokok-pokok permohonan beserta dengan petitum yang diminta dalam permohonan. Dalam resume permohonan yang dibacakan pemohon, kata “hari” yang dimaknai sebagai hari kalender dalam Pasal 1 angka 28 UU Pilkada bertentangan dengan UUD karena dianggap menghalangi proses penanganan pelanggaraan dalam Pilkada dan akan mengakibatkan potensi kadaluarsa proses penanganan pelanggaran karena waktu yang diberikan hanya 3 (tiga) hari kalender saja.
Tiuridah Silitonga sebagai Pemohon I berpendapat bahwa “dalam hari kalender, sabtu, minggu dan hari libur nasional tetap dihitung sebagai hari biasa hal ini akan membuat proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menjadi tidak bisa dilakukan dengan komprehensif dan optimal”.
Pada kesempatan yang sama, Indrawan Susilo Prabowoadi sebagai Pemohon II menambahkan “berkaitan dengan limitatif waktu tindak lanjut laporan yang hanya 3 (tiga) hari setelah laporan diterima membuat proses penanganan pelanggaran menjadi optimal dan tidak adanya kepastian hukum, hal ini berbeda dengan limitatif waktu yang ada di UU Pemilu yaitu 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan/temuan diregistrasi yang dianggap lebih optimal untuk dilaksanakan”.
Nur Hidayat dan Mohammad Fadli sebagai Pemohon III dan IV juga berpendapat batas waktu penanganan pelanggaran yang ditentukan di UU Pilkada tersebut harusnya saling berkorelasi atau paling tidak harus sama dengan apa yang diatur di UU Pemilu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 agar jaminan perlindungan dan kepastian hukum bisa didapatkan.
Terhadap permohonan yang sudah dibacakan para pemohon tersebut, ada beberapa saran dan perbaikan yang diberikan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dalam hal ini adalah Prof. Dr. Saldi Isra, SH, M.PA sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, M.Si dan Dr. Daniel Yusmic P Foech, SH, MH sebagai Anggota Majelis diantaranya adalah berkaitan dengan ketidakpastian hukum yang dialami para pemohon terhadap kerugian yang dirasakan selama pemberlakuan pasal yang diuji dalam permohonan a quo, penambahan posita yang lebih jelas terhadap Pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji dan yang menjadi hal paling krusial adalah penambahan matriks diagram perbandingan penanganan pelanggaraan versi 3 (tiga) hari kalender UU Pilkada dan versi 7 (tujuh) hari kerja UU Pemilu yang bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Selain itu, sebagai penutup Saldi Isra menambahkan, petitum para pemohon yang meminta untuk diprioritaskan pemeriksaan perkara, perlu untuk dibedakan dengan petitum permohonan pokok perkara namun dimasukkan ke delam petitum permohonan provisi.
Dari apa yang menjadi masukan dan saran dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan, Indrawan selaku Pemohon II mengatakan “terimakasih atas saran dan masukannya untuk selanjutnya akan dijadikan perhatian dan diperbaiki dalam permohonan”.
Terhadap saran dan masukan hakim Mahkamah Konstitusi, Para Pemohon diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk melakukan perbaikan dan paling lambat diserahkan perbaikan permohonan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi hari Selasa, 24 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.
