Bawaslu Kepri Ikuti Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI
|
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini mengundang 4 narasumber yaitu Veri Junaidi selaku Ketua KoDe Inisiatif, August Mellaz selaku Direktur Eksekutif SPD, Manimbang Kahariady selaku Sekjen MN Kahmi dan Yusfitriadi selaku Direktur DEEP Indonesia forum diskusi ini mengumpulkan ide-ide agar nantinya dapat terakomodir pada regulasi mekanisme penyelesaian sengketa dalam kondisi Covid-19 saat ini.
Rosnawati selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada saat sesi tanya jawab menyampaikan “Belum adanya aturan yang mengatur penyelesaian sengketa pemilihan saat situasi Covid-19 ini, perlu dibuat aturan agar dapat mengakomodir permasalahan-permasalahan seperti contoh di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, Pemerintah setempat membuat kebijakan terkait karantina selama 14 hari bagi orang yang masuk diwilayah tersebut, keterbatasan transportasi serta kendala jaringan internet yang dapat menimbulkan kendala dalam melaksanakan penyelesaian sengketa pemilihan”, ujar Rosna.
Pertanyaan-pertanyaan yang timbul terkait mekanisme penyelesaian sengketa di tengah Covid-19, Yusfitriadi memberikan masukan “Ditegaskan dalam beberapa klausul-klausul yang bisa dilaksanakan secara daring dan tidak bisa secara daring”, ujarnya.
Dikesempatan yang sama August Mellaz menambahkan untuk mengkombinasikan antara offline dan online sesuai protokol kesehatan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan.
Dipenghujung forum diskusi ini Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan kepada Bawaslu Provinsi untuk mengumpulkan daftar wilayah-wilayah yang masih dalam zona PSBB serta usulan-usulan yang terkumpul di forum ini diharapkan dapat mengakomodir permasalahan-permasalahan penyelesaian sengketa pemilihan yang timbul ditengah situasi Covid-19.


