Bawaslu Kepri Ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi, KPU Tetapkan 1.559.727 Pemilih
|
Tanjungpinang, Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, KPU Provinsi Kepulauan Riau menetapkan 1.559.727 Pemilih masuk dalam DPT pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka ini adalah rangkaian panjang yang dimulai dari sekitar bulan Juni 2024, ketika dimulainya pencocokan dan penelitian daftar pemilih, yang mana melibatkan sekitar 3000 lebih Pantarlih dan kemudian berlanjut dengan penetapan DPS. Kemudian diterima tanggapan dan masukan dari masyarakat, dari Bawaslu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil terkait daftar pemilih sementara. Selanjutnya secara berjenjang rekapitulasi dilakukan dimulai dari awal September, dilakukan oleh PPS di tingkat Desa dan Kelurahan, PPK di tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten Kota Menetapkan Daftar Pemilih sekaligus merekap. Pada hari ini ditetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tingkat Provinsi.
“Harapannya bahwa Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan hari ini dapat memenuhi sembilan prinsip pemutakhiran”, jelas Indrawan dalam kesempatannya membuka Rapat Pleno.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Maryamah menyampaikan saran terkait perlunya dokumen pendukung selain akta kematian yang dapat digunakan untuk menghapus nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar pemilih.
Lebih lanjut Maryamah juga menyampaikan, “KPU perlu meningkatkan publikasi khususnya terkait pengurusan DPTb dan DPK. Serta perlunya membuka posko pengurusan DPTb di perguruan tinggi karena banyaknya pemilih pemula yang berada di lingkungan perguruan tinggi”.
Bawaslu Provinsi Kepri juga mengapresiasi tindaklanjut KPU atas hasil pengawasan Bawaslu terhadap daftar pemilih. “Dalam proses pemutakhiran daftar pemilih ini, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan yang berisikan data-data temuan Bawaslu, total sebanyak 82 temuan dari 7 kabupaten/kota, yang selanjutnya telah disampaikan ke KPU untuk dapat ditindaklanjuti. Kami berterimakasih bahwa KPU telah menindaklanjuti keseluruhan temuan tersebut”, jelas Maryamah.
Rapat Pleno ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dan sejumlah stakeholder diantaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), MUI, Organisasi Kepemudaan, Pimpinan OPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau, Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran, LO peserta Pemilihan dan media massa yang meliput.