Bawaslu Kepri Ingatkan Jajaran Adhoc untuk Tidak Bersikap Diskriminatif dalam Menjalankan Tugas
|
Bintan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan Kapasitas Jajaran Adhoc bagi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se Kabupaten Bintan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan pada tanggal 27 Juli 2024 bertempat di Bintan Pearl Beach Resort, Kabupaten Bintan.
Dihadiri oleh Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kabupaten Bintan, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra dalam kesempatannya menjadi pemateri, menyampaikan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dan PKD (Pengawas Kelurahan Desa).
Zulhadril menjelaskan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan diantaranya meliputi pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, mengawasi pelaksanaan kampanye, mengawasi perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya, mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan”, sambung Zulhadril.
Panwaslu Kecamatan juga bertugas mengawasi tahapan Pemilihan sampai dengan tahapan pelaksanaan proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS. Selain itu Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi apabila dilakukan penghitungan maupun pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan maupun Pemilihan susulan.
Sementara tugas dan wewenang PKD salah satunya adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.
Zulhadril juga mengingatkan, “Panwaslu Kecamatan dan PKD wajib bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”.
Menutup sesi materinya, Zulhadril mengajak kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan, memahami reguasi dengan baik mengingat tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 sudah berjalan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi antara pemateri dengan para peserta kegiatan.
Editor: Sarah