Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Laksanakan Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Pilkada Serentak Tahun 2020

Bawaslu Kepri Laksanakan Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Pilkada Serentak Tahun 2020

Bintan – Kamis (26/11/2020) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pembukaan Rakernis pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara yg dilaksanakan oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, di Madu Tiga Beach Resort Bintan, dengan peserta Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, beserta staf dan juga melibatkan panwasca se-Provinsi kepulauan Riau dan juga dalam bentuk daring atau zoom.

Kegiatan ini tentunya dapat memberikan pembekalan kepada jajaran pengawas pemilihan tentang bagaimana tatacara atau mekanisme pengawasan tahapan pemungutan dan penghitingan suara serta rekapitulasi suara yg akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pada kegiatan ini juga turut menghadirkan narasumber yaitu Masykurudin Hafidz selaku Tim Ahli Pengawasan Bawaslu RI, Arif Kurniawan dari PT Web.id, Arison, S.Pt., M.M dari KPU Provinsi Kepri, Dr. H. Tjetjep Yudiana, M.Kes selaku Juru Bicara Satgas COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Provinsi Kepri, dan Ade Irfan Santosa, S.H. selaku Plt. Kasubag Pengawasan, Akreditasi Pemantau dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepri.

Idris,S.Th.I dalam arahannya mengatakan bahwa, “Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara adalah pengawasan paling tinggi dan ini merupakan puncak pengawasan dari seluruh tahapan dalam pemilihan serentak 2020. Pelanggaran yang terjadi meliputi pelanggaran yang bersifat administrasi ringan atau berat yang penyelesaiannya dapat berujung pada pemungutan suara ulang, pelanggaran pidana pemilu dan etika pemilu”, ucap Idris.

Dalam arahannya, Rosnawati, MA selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa yang juga hadir disini menyampaikan bahwa, “Bimtek ini sebenernya adalah penguatan untuk jajaran kita di bawah terutama level ad hoc. Sehingga pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir disini terutama Divisi PHL, saya kira pemahaman terkait hal ini mungkin sudah cukup banyak tapi tentunya kita masih harus tetap saling mengingatkan kembali untuk bagaimana kita memberikan penguatan yang maksimal terhadap jajaran ad hoc kita di bawah, terutama di level PTPS, PKD, serta panwascam. Dari panwascam penguatannya mulai dari proses pemetaan kerawanan TPS, perlu dilakukannya pemetaan ini untuk melakukan upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran pada saat pemungutan dan penghitungan suara”, ujarnya.

Rosnawati menambahakan bahwa, “Hal penting yang perlu dilakukan dalam rangka pemetaan kerawanan TPS ini adalah bagaimana kemudian kita bisa menyiapkan data analisis dalam rangka menyusun strategi-strategi pencegahan yang bisa kita lakukan terhadap potensi pelanggaran pemilihan di tahapan pemungutan dan penghitungan suara ini”, tambahnya.

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara erat kaitannya dengan tahapan pendaftaran pemilih, kampanye dan pendistribusian logistik. Kualitas hasil dari pelaksanaan ketiga tahapan tersebut, sangat mempengaruhi proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Pengawas pemilihan terutama pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) bertanggung jawab penuh memastikan seluruh proses dihari pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur,adil dan transparan. Pengawas pemilihan dituntut mencegah potensi rawan yang ada, memproses dan menindaklanjuti pelanggaran yg terjadi untuk menciptakan pemilihan serentak 2020 yang demokratis dan berkualitas.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle