Bawaslu Kepri Laksanakan Rapat Koordinasi untuk Daftar Pemilih yang Akurat dan Mutakhir
|
Karimun, Pemutakhiran Data Pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 atau Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karimun pada Rabu (19/06/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas pengawas dalam melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, berkoodinasi terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh KPU dan jajaran Pantarlih dalam waktu dekat untuk Daftar Pemilih yang akurat dan mutakhir.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyampaikan “strategi yang perlu dilakukan dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih yaitu melakukan pengawasan melekat, melakukan pengawasan secara langsung, membangun dan melakukan koordinasi yang baik antar lembaga khususnya ke KPU. Jika ditemukan kendala dalam kerja pengawasan, perlu disampaikan secara berjenjang.”
Narasumber dari Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Priyo Handoko dan Kepala Bidang Dukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau Abbas hadir dalam rapat koordinasi ini.
Priyo Handoko dalam kesempatannya menyampaikan materi berjudul Menyusun Daftar Pemilih yang Akurat dan Mutakhir. Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih, alur Penyusunan Daftar Pemilih, target dalam proses pemetaan TPS serta proses untuk melakukan validasi data, menjadi poin penting yang disampaikan oleh Priyo dalam Rapat Koordinasi ini.
“Proses untuk melakukan validasi data akan dilakukan pada 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024, dimana Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) akan bekerja dari rumah ke rumah (door to door) untuk memastikan bahwa nama Pemilih telah terdata” Jelas Priyo.
Priyo juga menyampaikan bahwa dokumen yang perlu disiapkan sebelum atau saat Pantarlih datang ke rumah yaitu menyiapkan KTP-el atau KK (Kartu Keluarga). Bila warga belum punya KTP-el, dapat juga menggunakan biodata penduduk atau identitas kependudukan digital (IKD), “Intinya, tunjukkan data yang benar”, sambung Priyo.
Selanjutnya Abbas menyampaikan materi terkait dukungan Dukcapil pada Pilkada Serentak 2024. Abbas menyampaikan “pemerintah telah menyiapkan DP4 berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4 Pilkada Serentak 2024 yaitu WNI berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin serta bukan merupakan anggota TNI/Polri.”.
DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan merupakan data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan yaitu pada 27 November 2024 mendatang.
Fotografer: Candra