Bawaslu Kepri Lakukan Pelatihan Advokasi Hukum Ke Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Sebagai bagian rangkaian kegiatan Video Conference (vidcon) yang dilakukan selama masa pandemi Covid-19, Divisi Hukum, Humas dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan kegiatan pelatihan advokasi hukum ke Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (06/05/2020).
Pada kegiatan yang mengundang Koordinator Divisi Hukum beserta dengan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepri dan Witra Evelin Maduma Sinaga, SH, MH selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI.
Dalam penyampaian materinya, Witra Evelin Maduma Sinaga menegaskan kembali terkait dengan tata cara pemberian bantuan hukum sesuai dengan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain itu, Witra juga menyampaikan kelemahan pemberian bantuan hukum yang telah dilakukan Bawaslu selama ini, “Keterbatasan SDM, kurangnya kerjasama antar divisi dalam satuan kerja dan keterbatasan perencanaan anggaran bantuan hukum masih menjadi kendala dalam pemberian bantuan hukum selama ini”, ujarnya.
Indrawan Susilo Prabowoadi pada kesempatan yang sama juga memaparkan terkait kegiatan bantuan hukum yang sudah dilakukan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Setidaknya selama tahun 2019 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan 15 (lima belas) kali pemberian bantuan hukum ke Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri atas 4 (empat) perkara kode etik, 3 (tiga) konsultasi hukum dan 8 (delapan) permasalahan lainnya (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)).
Menanggapi masalah perencanaan anggaran yang sering menjadi permasalahan dalam pemberian bantuan hukum, Indrawan menekankan bahwa, “Advokasi hukum bukan hanya membahas berkaitan dengan advokat atau pengacara saja, namun juga membahas tentang kegiatan advokasi hukum itu sendiri, maka dari itu perlu adanya dukungan kesekretariatan dalam pembahasan perencanaan anggaran untuk advokasi hukum ke depannya”, tambahnya.
Dalam penutup kegiatan pelatihan advokasi hukum, Indrawan berpesan dan mengingatkan kembali kepada Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa “Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh pemberi bantuan hukum”, tutupnya.


