Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Lanjutkan Pembahasan Kajian RUU Tentang Pemilu Terkait Tugas & Kewenangan Bawaslu

Bawaslu Kepri Lanjutkan Pembahasan Kajian RUU Tentang Pemilu Terkait Tugas & Kewenangan Bawaslu

Melanjutkan pembahasan terkait kajian RUU Pemilu, Bawaslu RI kembali mengundang Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait tugas dan kewenangan Bawaslu. Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI Agung Gede Bagus Indraatmaja, SH, MH dalam pembukaannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pematangan kajian yang telah dibuat sebelumnya. Threes Angeline Tampubolon selaku Kepala Sub Bagian Analisis dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI menjelaskan bahwa lanjutan pembahasan ini merupakan sarana untuk melakukan perbaikan setelah adanya masukan dari narasumber.

Sebagai Narasumber pertama Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH, MH (Pusdemtanas LPPM UNS) menyampaikan terkait konstruksi yang harus dibangun dalam penguatan tugas dan kewenangan Bawaslu. Bawaslu diminta untuk dapat menjaga kredibilitas, transparansi dan akuntabilitasnya dalam melakukan pengawasan. Sunny menyatakan bahwa, “Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bawaslu tidak boleh sampai kehilangan marwah pengawasan” ujarnya. 

Dr. Vieta Cornelis, SH, M.Hum narasumber dari akademisi Universitas Dr. Soetomo menyampaikan terkait konsep besar yang dapat dimasukkan ke dalam tugas dan kewenangan Bawaslu. Tugas dan kewenangan Bawaslu juga tidak boleh bertentangan dengan asas yang diatur di dalam RUU Pemilu. Dalam penutupnya Vieta menjelaskan bahwa, “Ada 3 hal urgen yang harus ada di dalam tugas kewenangan Bawaslu yaitu sebagai penyelenggara Pemilu, pengawasan dan penyelesaian sengketa”, ujar Vieta.

Dalam arahannya, Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI menjelaskan kembali bahwa output yang akan dihasilkan dari pembuatan kajian ini adalah kompilasi kajian RUU Pemilu yang kemudian akan dibukukan sebagai usulan dari Bawaslu. Bachtiar memberikan penekanan bahwa, “Untuk memperkaya perspektif yang ada di dalam kajian, masih dibuka ruang untuk dilakukan koreksi setelah masukan dari narasumber”, tegas Bachtiar.

Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepri menjelaskan terkait dengan beberapa poin yang dimasukkan dalam kajian yang telah dibuat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkait dengan penambahan kata tidak diskriminatif dalam tugas Bawaslu  serta penambahan beberapa kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu dan jajaran dibawahnya. Indra dalam penutupnya menyatakan bahwa, “Dalam kajian ini lebih ditekankan kepada pendekatan gramatikal dan substansial untuk memberikan tambahan kepada RUU dan menguatan UU Pemilu yang telah ada”, tutup Indrawan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle