Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Mengawasi Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Gubernur & Wakil Gubernur Kepri Tahun 2020

Bawaslu Kepri Mengawasi Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Gubernur & Wakil Gubernur Kepri Tahun 2020

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk dimulainya penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, maka Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut yang dimulai pada tanggal 16 - 20 Februari 2020 yang bertempat di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau. Pengawasan ini bertujuan agar mengetahui sejauh mana calon sudah  melakukan entry data ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), adapun kerja lain yaitu pencatatan dan dokumentasi proses pengawasan setiap kejadian dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB yang semua tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan formulir model A setiap harinya.

Pada pengawasan tersebut terdapat tim pasangan calon Gubernur & Wakil Gubernur Kepulauan Riau yang mengunjungi Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau dengan maksud berkonsultasi mengenai penyerahan syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan. KPU memberikan informasi kepada tim-tim bakal pasangan calon perseorangan tersebut agar memenuhi minimal jumlah syarat dukungan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yaitu syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan adalah minimal  122.943 dukungan yang tersebar di minimal  4 kab/kota. Dan sampai hari terakhir yaitu tanggal 20 Februari 2020 pukul 24.00 WIB belum ada yang melakukan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Dalam kesempatan ini Koordinator Divisi Pengawasan, Idris juga mengungkapkan bahwa dilakukan pengawasan secara langsung dalam proses penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 ini termasuk ketepatan waktu penyerahan syarat dukungan, serta ketepatan dan kesesuaian jumlah dukungan dan sebaran

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle