Bawaslu Kepri Menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (rakernis) penanganan pelanggaran untuk Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada Kamis (14/05/2020). Rakernis dilakukan melalui video conference (vidcon) dan dihadiri oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Muhammad Sjahri Papene, SH., MH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dan Takwin Saleh, SH selaku Kepala Bagian P3SH (Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum) dengan mengusung tema “Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pada Saat Penundaan Tahapan Pilkada Tahun 2020”. Peserta rakernis tersebut terdiri dari Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan ini, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI menjelaskan terkait pengaturan tentang konsep umum dan konsep teknis penanganan pelanaggaran pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 “Bahwa tidak ada perubahan, kewenangan penanganan pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam pasal 30 huruf b, c, d dan e dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Serta tidak ada perubahan mengenai pengaturan waktu dan tata cara penanganan pelanggaran, baik administrasi, pidana maupun kode etik”, ujarnya.
Selain itu, Muhammad Sjahri Papene, SH., MH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan bahwa “Bawaslu masih dapat melaksanakan penanganan pelanggaran di masa pandemi Covid-19 ini dengan menggunakan jaringan teknologi informasi dan tetap memperhatikan syarat formil dan materil dugaan pelanggaran”, ujarnya.
Bahwa dalam rapat kerja teknis tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian yakni bahwa saat ini Bawaslu mendorong KPU untuk menerbitkan PKPU tentang tahapan Pilkada pasca dikeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, melakukan workshop kepada seluruh kepala daerah terkait potensi pelanggaran pasal 71, serta Bawaslu dapat memproses penanganan pelanggaran yang berdasarkan dari laporan dengan memperhatikan protokol kesehatan.



