Bawaslu Kepri Menjadi Narasumber pada Capacity Building bagi Perempuan Politik
|
Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) berkesempatan menjadi narasumber pada acara Capacity Building bagi Perempuan Politik yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau yang diadakan di Kota Batam pada Jum’at, 06 Oktober 2023.
Kegiatan Capacity Building tersebut dihadiri dan diikuti dari Organisasi Kauskus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kepulauan Riau. Adapun narsumber atau pemateri yakni Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rosnawati, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ririn Warsiti dan Sekretaris KPPI Kepulauan Riau.
Rosnawati dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dari segi ideologi dan hak asasi manusia, perempuan mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama dengan laki-laki yakni hak untuk hidup, kemerdekaan berpikir serta berpolitik.
Faktor yang mempengaruhi minimnya partisipasi politik perempuan yaitu kesadaran perempuan untuk berkiprah di dunia politik masih rendah. Perempuan lebih suka mengurus anak-anak di rumah serta kurangnya dukungan keluarga bagi perempuan untuk berpolitik. Bahwa upaya mendorong peningkatan partisipasi politik perempuan harus dimulai dengan pendidikan dari keluarga, bahwa berkiprah di dunia politik adalah bagian penting untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Melakukan advokasi terhadap kaum perempuan agar terpanggil untuk berpartisipasi dalam politik.

Rosna juga menyampaikan demokrasi tanpa perempuan itu akan hampa, saat ini keterwakilan perempuan dibawah rata-rata dan upaya yang dilakukan yakni perempuan harus siap berkontestasi berpartisipasi sebagai peserta, penyelenggara, maupun pemilih untuk mendobrak sekat-sekat yang melemahkan kaumnya sendiri dan berkompeten dibidangnya.
Bawaslu juga mengingatkan kepada peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu sebagai bakal calon legislatif bahwa saat ini masih masa sosialisasi belum masuk pada tahapan kampanye sehingga tidak boleh memasang spanduk yang mengandung unsur ajakan dan tempat tempat yang dilarang serta menaati aturan yang berlaku.

Editor : Chandra
Fotografer : Afhendo