Bawaslu Kepri Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Petakan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala De
|
Batam, Netralitas ASN menjadi salah satu kerawanan yang potensial terjadi dalam Pilkada di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk itu, Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan supervisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Netralitas ASN di Bawaslu kota Batam dan Bawaslu Kabupaten Natuna pada Kamis hingga Sabtu (22-24/08/2024).
Biro Fasilitasi Penananganan Pelanggaran Bawaslu RI Yudha Pertama menjelaskan, “supervisi ini dilakukan dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran lainnya dengan memetakan potensi adanya ketidaknetralan ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Supervisi ini juga dilakukan di beberapa titik Kabupaten/Kota Provinsi lainnya”.
Didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati kegiatan Supervisi di dua Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau ini disambut oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Lebih lanjut Rosna meminta jajaran untuk memetakan potensi pelanggaran Netralitas ASN serta Kepala Desa. Bawaslu Kota Batam dan Kabupaten Natuna diminta untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran kerja penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024.
Editor : Sarah
Dokumentasi : Fendo