Bawaslu kepri perkuat kapasitas jajaran pengawas, siapkan arsitektur penegakan hukum menuju pemilu 2029
|
Tanjungpinang — Menghadapi kompleksitas persoalan hukum dan dinamika kepemiluan yang berpotensi muncul pada Pemilu 2029, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memperkuat kapasitas dan kesamaan persepsi jajaran pengawas melalui Rapat Kajian dan Analisis Hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2026).
Mengusung tema “Sistematika Penegakan Hukum dalam Memberikan Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum pada Penyelenggaraan Pemilu 2029”, kegiatan ini menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman jajaran pengawas terhadap berbagai persoalan hukum sekaligus membangun keseragaman dalam menyikapi dan menangani persoalan kepemiluan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, Dalam arahannya, ia menekankan bahwa kajian dan analisis hukum merupakan bagian penting dalam memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu, khususnya dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan.
Menurutnya, kesamaan pemahaman antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diperlukan agar setiap persoalan hukum dapat diidentifikasi, dianalisis, dan ditindaklanjuti secara tepat, terukur, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui kajian dan analisis hukum ini, kita tidak hanya membangun pemahaman secara teori, tetapi juga menyamakan persepsi dalam menghadapi persoalan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Tenaga Ahli DPR RI, Muhammad Sirottudin, dengan topik “Strategi Penguatan Kelembagaan Bawaslu.”
Dalam pemaparannya, Muhammad Sirottudin menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, tata kelola internal, kapasitas jajaran pengawas, serta koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Pembahasan juga mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan arah pengaturan Pemilu 2029, perkembangan regulasi, kelembagaan penyelenggara pemilu, persoalan relawan, hingga pentingnya menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, menyampaikan materi “Arsitektur Penegakan Hukum Pemilu 2029.”
Ia menjelaskan bahwa kesiapan menghadapi Pemilu 2029 tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis penyelenggaraan, tetapi juga arsitektur penegakan hukum yang mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap setiap persoalan yang muncul.
Pembahasan mencakup kerangka hukum, kelembagaan, serta mekanisme penanganan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Penguatan aspek tersebut dinilai penting agar setiap dugaan pelanggaran maupun persoalan hukum dapat ditangani secara tepat, profesional, dan sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, kesiapan jajaran pengawas juga perlu dibangun sejak dini melalui peningkatan kapasitas, penguatan koordinasi antarlembaga, serta kemampuan mengikuti perkembangan regulasi dan isu-isu strategis kepemiluan.
Penguatan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas kerja internal Bawaslu, tetapi juga memberikan dampak pada kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran sehingga hak-hak peserta pemilu dan masyarakat dapat terlindungi serta proses demokrasi berjalan secara berintegritas.
Menutup kegiatan, Febriadinata mengapresiasi partisipasi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Ia mendorong agar berbagai pengetahuan, perspektif, dan hasil diskusi yang diperoleh selama kegiatan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di masing-masing wilayah.
“Yang paling penting dari kegiatan ini adalah bagaimana hasil kajian dan diskusi dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas. Kita harus siap menghadapi berbagai persoalan hukum dengan pemahaman yang sama, bekerja secara profesional, serta tetap mengedepankan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kepri berharap kapasitas jajaran pengawas semakin kuat, koordinasi semakin solid, dan kesiapan menghadapi berbagai dinamika hukum menuju Pemilu 2029 semakin matang. Dengan demikian, penegakan hukum pemilu dapat berjalan secara adil, pasti, profesional, dan berintegritas.
Penulis Alya Jauza Hutri
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas