Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Perkuat Kinerja dan Kompetensi Jajaran melalui Rakor Pembahasan IKU (Indikator kinerja Utama) dan Bawaslu Membelajarkan Volume 2

Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Riau” Dalam arahannya, Said Abdullah Dahlawi (tengah bersama Plt Kepala Sekretariat Takwin Saleh)  menekankan pentingnya kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sejak tahap awal, khususnya dalam proses pra-produksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2

Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Riau” Dalam arahannya, Said Abdullah Dahlawi (tengah bersama Plt Kepala Sekretariat Takwin Saleh)  menekankan pentingnya kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sejak tahap awal, khususnya dalam proses pra-produksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2

Tanjungpinang — Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau dalam penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) sekaligus mematangkan persiapan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Bawaslu Republik Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan secara daring, Selasa (11/8/2026), dipimpin Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri Takwin Saleh serta jajaran staf Divisi SDMO Diklat.

Rapat diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Kepala/Koordinator Sekretariat, serta jajaran staf terkait.

Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.

Dalam arahannya, Said Abdullah Dahlawi menekankan pentingnya kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sejak tahap awal, khususnya dalam proses pra-produksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2.

Ia menyampaikan bahwa pada tahap pra-produksi, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan materi publikasi awal berupa flyer yang memuat topik pembelajaran yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI.

“Pada tahap pra-produksi, publikasi flyer harus menyampaikan topik pembelajaran yang sudah ditentukan oleh Bawaslu RI,” ujar Said.

Menurutnya, keseragaman pemahaman menjadi penting agar seluruh proses pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dapat berjalan sesuai standar, baik dari sisi substansi pembelajaran maupun tahapan produksi dan publikasinya.

Dalam rapat tersebut, Said juga memberikan sejumlah arahan terkait ketentuan tahap pertama Bawaslu Membelajarkan Volume 2, termasuk jumlah presenter, mekanisme publikasi, tenggat waktu publikasi, diseminasi, hingga tahapan peluncuran program.

Berbagai ketentuan tersebut dibahas untuk memastikan setiap Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama serta dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan secara tepat waktu.

Selain membahas Bawaslu Membelajarkan Volume 2, rapat juga mengevaluasi progres penyusunan IKU Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Pembahasan diarahkan pada perkembangan penyusunan indikator, pemahaman terhadap target kinerja, serta kebutuhan penyelarasan antara indikator di tingkat Kabupaten/Kota dengan arah kinerja kelembagaan secara berjenjang.

Penyusunan IKU menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Bawaslu dapat diukur secara objektif serta memberikan gambaran terhadap capaian kinerja kelembagaan.

Dalam sesi diskusi, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan berbagai tanggapan, pertanyaan, dan masukan terkait penyusunan IKU maupun teknis pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyamaan persepsi dan penyempurnaan persiapan sebelum program dilaksanakan pada tahapan berikutnya.

Said menegaskan bahwa koordinasi secara berjenjang perlu terus dilakukan agar setiap tahapan dapat dipersiapkan secara matang dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan penyusunan IKU berjalan sesuai ketentuan serta mempersiapkan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 secara serius, terukur, dan tepat waktu.

Bawaslu Membelajarkan Volume 2 diharapkan tidak hanya menjadi ruang untuk menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga menjadi sarana berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik baik kepemiluan yang dapat memperkuat kapasitas jajaran pengawas di seluruh Kepulauan Riau.

Sementara itu, penyusunan IKU diharapkan mampu memperkuat budaya kerja berbasis kinerja sehingga setiap program dan kegiatan Bawaslu memiliki arah, ukuran capaian, serta kontribusi yang jelas terhadap pencapaian tujuan kelembagaan.

Rapat koordinasi berlangsung dengan baik dan interaktif. Dengan adanya konsolidasi tersebut, Bawaslu Kepri dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau berkomitmen memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas kinerja sekaligus menghadirkan pembelajaran kepemiluan yang informatif, terarah, dan bermanfaat bagi jajaran serta masyarakat.

Penulis  Humas/sd & sarah
Foto by Alek
Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle