Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Pertegas Syarat Kampanye Dengan Penerapan Protokol Kesehatan di Pemilihan 2020

Bawaslu Kepri Pertegas Syarat Kampanye Dengan Penerapan Protokol Kesehatan di Pemilihan 2020

Acara yang dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH ini mengundang peserta dari berbagai kalangan diantaranya dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Kemasyarakatan, SKPP, LO dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2020 serta turut hadir sebagai narasumber Kaka Suminta dari Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu, Dr. H. Tjetjep Yudiana, M.Kes perwakilan dari Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Muhammad Nur Ramadhan dari Tim Asistensi Bawaslu RI.

Materi pertama yang disampaikan oleh Kaka Suminta membahas terkait dilema pengawasan kampanye dan penerapan protokol kesehatan. Kaka memberikan penekanan terkait aturan lex specialis dan lex generalis yang terjadi pada pengaturan kampanye pada masa pandemi Covid-19 ini. Menjadi dilema sendiri memang untuk pengawasan dimana haru melakukan pengawasan langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Dalam penutupnya, Kaka menyampaikan harapannya terkait Pilkada di masa pandemi ini khususnya untuk Kepulauan Riau, “Dengan Pilkada di masa pandemi diharapkan akan muncul seorang pemimpin yang mampu mengatas krisis untuk Kepri khususnya dan nasional”, ujarnya.

Dalam kesempatan yang diberikan Dr. H. Tjetjep Yudiana, M.Kes menjelaskan terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi dan diperhatikan selama melakukan kampanye. Tjetjep selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Kepri memberikan penekanan terhadap kunci dari protokol kesehatan, “Kunci penerapan protokol kesehatan ada tiga yaitu gunakan masker, lakukan social distancing, dan selalu cuci tangan menggunakan sabun. Kalau kunci protokol kesehatan sudah dipegang, maka kampanye dapat dilakukan dengan lebih aman”, ujarnya.

Sebagai pemateri terakhir Muhammad Nur Ramadhan yang merupakan perwakilan dari Tim Asistensi Bawaslu RI memberikan materi terkait kampanye dengan penerapan protokol kesehatan dari aspek yuridis. Pengawasan politik terhadap kampanye pada masa pandemi bukan hanya tugas dari Bawaslu saja, namun harus ada peran dari stakeholder terkait untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye. Nur dalam penutupnya menyatakan bahwa, “Pada intinya syarat yang ditetapkan dalam PKPU Kampanye harus diawasi dengan ketat sehingga penerapan protokol kesehatan juga dapat dilakukan dengan semestinya”, ungkapnya.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam ini ditutup langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH. Dalam penutupnya, Indra mengingatkan kembali terkait pentingnya protokol kesehatan dijaga pada saat kampanye khususnya, “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi triger bagi pasangan calon untuk membuat kreasi dalam melakukan kampanye dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan”, tutupnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle