Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020

Bawaslu Kepri Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh peserta SKPP daring se-Provinsi Kepulauan Riau tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH. Hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH selaku Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI dan Muhammad Nur Ramadhan selaku Tim Asistensi Bagian Hukum Bawaslu RI.

Pada saat pembukaan, Indrawan menyinggung terkait semakin dinamisnya gerakan politik pada tahapan yang sedang berjalan sekarang ini. Dinamika perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah menjadi salah satu isu dinamis yang berkembang di Kepulauan Riau. Sebagai pengantar, Indrawan menyebutkan bahwa, “Apa yang terkandung dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 ini harus menjadi perhatian kita bersama, sebagai pengawas kita bukan hanya melakukan pengawasan tahapan saja namun juga melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan”, ujarnya.

Sebagai pemateri pertama, Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH menyampaikan beberapa poin penting yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020. Adanya Perbawaslu ini merupakan respon akan situasi pandemi yang terjadi sekarang ini. Dalam Perbawaslu ini diatur 10 Bab terkait pengawasan tahapan dan juga pengawasan protokol kesehatan yang harus dilakukan jajaran Bawaslu. Bachtiar menyatakan bahwa, ”Perbawaslu ini dibuat dalam rangka bukan hanya sebagai dasar hukum saja namun juga sebagai pedoman keselamatan bagi semua pengawas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya”, ungkapnya.

Muhammad Nur Ramadhan dalam paparan materinya lebih fokus menjabarkan isu krusial yang akan terjadi pada tahapan kampanye dan juga tahapan yang akan berjalan selanjutnya. Dalam pelaksanaan pengawasan di masa pandemi Covid-19 dengan berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 ini setidaknya akan ada 4 (empat) yang akan berkembang, “Isu terkait penerapan protokol kesehatan, keterlibatan ASN dan pihak yang dilarang dalam kampanye, penyalahgunaan bantuan sosial untuk kampanye dan politik uang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini”, ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan membuat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau paham dengan pengawasan yang akan dilakukan pada saat pandemi Covid-19 ini. Dalam penutupnya ada beberapa pesan yang disampaikan Indrawan, “Persoalan teknis di lapangan akan sangat sering terjadi nantinya. Jajaran Bawaslu di Kepri tidak boleh bekerja dengan kondisi tiba masa tiba akal. Sebagai pengawas kita harus bisa menanggapi hal yang krusial secara lebih jeli, maka dari itu analisa dan kajian yang dibuat harus dipertajam dengan melihat apa yang akan terjadi ke depan”, tutupnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle