Bawaslu Kepri Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 Tentang JDIH Bawaslu
|
Kegiatan yang muncul atas inisiasi dari Bagian Hukum, Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau ini mengundang secara daring narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M.L.S yang merupakan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dan Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI Agung Bagus Gede Indraatmaja, SH, MH.
Drs. Yasmon, M..L.S yang tampil sebagai pemateri pertama kegiatan sosialisasi ini memberikan penganalan terkait sistem JDIH nasional. Apresiasi yang besar diberikan Yasmon kepada Bawaslu karena telah menjadi salah satu lembaga yang aktif dalam melakukan penguploadan dokumen hukum yang telah dikeluarkan. Dengan keaktifan dari Bawaslu ini diharapkan memang bisa membuat Bawaslu tampil sebagai pemenang award yang diselenggarakan JDIHN terkait pengelolaan JDIH. Dalam penutupnya, Yasmon menyatakan bahwa, “Mengoptimalkan kemajuan teknologi serta memperkaya sarana produk hukum, kalau semakin dikembangkan maka Bawaslu memungkinkan untuk mendapatkan JDIH award nantinya”.
Pembahasan lebih khusus terkait Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu disampaikan langsung oleh Kabag Hukum Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Indraatmaja, SH, MH. Dalam Perbawaslu JDIH ini terdiri atas 10 Bab dengan 30 Pasal. Dalam Perbawaslu ini diatur terkait dokumen dan informasi hukum yang harus dimasukkan ke dalam JDIH serta struktur organisasi dari JDIH. Agung dalam penutupnya menyatakan bahwa, “Terkait dengan teknis penguploadan dokumen hukum ke JDIH masing-masing Bawaslu Provinsi sudah dilakukan Bimtek sehingga Perbawaslu ini hanya sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan JDIH di Bawaslu”, ujarnya.
Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang menutup kegiatan sosialisasi Perbawaslu ini memberikan apresiasi kepada para narasumber yang bersedia hadir di tengah pekerjaan yang padat dan tidak bisa ditunda. Dalam penutupnya, Indrawan memberikan penekanan bahwa, “Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau termasuk aktif dalam upload dokumen hukum ke JDIH Bawaslu. Kami semua tentunya berharap JDIH Bawaslu bisa mendapatkan JDIH award seperti halnya dengan JDIH KPU”, tutupnya.


