Bawaslu Kepri Supervisi Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 di Anambas
|
Anambas – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan tahun 2020 di PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa dengan agenda Pengawasan dalam Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan.
Pelaksanaan Pengawasan dilakukan hingga hari terakhir jadwal penyerahan syarat dukungan pada hari Minggu tanggal 23 Februari hingga pukul 00.30 WIB di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa yang mana terdapat 2 (dua) pasangan bakal calon perseorangan yang telah mengisi akun Silon dan menyerahkan berkas persyaratan.
Pasangan calon perseorangan dari Ir Fachrizal dan Johari menyerahkan sebanyak 5.369 dukungan suara dengan sebaran di 10 (sepuluh) Kecamatan dengan status memenuhi syarat, sedangkan pasangan calon perseorangan dari Sarivan dan Arman menyerahkan 3.243 dukungan suara dengan sebaran di 10 (sepuluh) Kecamatan dengan status memenuhi syarat. Syarat minimal dukungan suara adalah sebesar 3.153 suara.
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas disaksikan oleh kedua tim pasangan calon perseorangan dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas serta Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, menandatangani berita acara penyerahan dan penerimaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 untuk daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
.jpg)