Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Riau Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 & 2 Tahun 2019

Bawaslu Kepulauan Riau Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 & 2 Tahun 2019

Tanjungpinang, 12 April 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2019 di Aston Tanjungpinang Hotel and Conference Center, Jumat (12/4/2019).

Sosialisasi yang diikuti oleh anggota Bawaslu Kepri, Kasubbag Administrasi Bawaslu Kepri, Ketua dan anggota Lembaga Pemantau Pemilu Provinsi se Kepulauan Riau dibuka oleh Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau Divisi Hukum, Data & Informasi, Bapak Indrawan Susilo.

 “Pemantauan Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau tahapan penyelenggaraan Pemilu,” kata Bapak Indrawan Susilo. Beliau juga menjelaskan sebagai pemantau Pemilu ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, serta kode etik dan larangan bagi pemantau Pemilu.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan persiapan pengawasan tahapan pemungutan, perhitungan, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle