Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Riau Kembali Meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2024

Bawaslu Kepulauan Riau Kembali Meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2024
Tangerang - Bawaslu Kepulauan Riau kembali meraih penghargaan dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2024 yang disejalankan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Data dan Informasi Bawaslu di Hotel Novotel Tangerang (5/09/2024). Acara ini selain dihadiri oleh Ketua, Koordinator Divisi yang membidangi data dan informasi serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provini seluruh Indonesia, juga turut dihadiri perwakilan Koordinator Divisi yang membidangi data dan informasi dan Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang diusulkan untuk menerima penghargaan keterbukaan informasi.   Penganugerahan diberikan kepada 33 Bawaslu Provinsi dan 36 Bawaslu Kabupaten/Kota yang dinilai berkomitmen dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berhasil meraih predikat “Informatif” sebagai Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi se-Indonesia, yang merupakan pengakuan atas upaya dalam menyediakan informasi publik secara transparan, akurat, dan tepat waktu. Sedangkan sisanya mendapatkan predikat Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Saat menerima penghargaan, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau selaku atasan PPID. Penghargaan ini menjadi bukti nyata dedikasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berkeadilan.   Selain itu, penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilihan serentak 2024 yang sedang berjalan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berharap prestasi diperoleh saat ini menjadi dorongan untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan serta menyediakan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.   Dalam laporanya, Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu menyampaikan tujuan dari kegiatan Rakornas ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarunit kerja Bawaslu dalam tata kelola data yang efektif dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi. Selain itu, Rakornas ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapan Bawaslu dalam menghadapi ancaman siber dengan menyusun strategi dan kebijakan keamanan data yang komprehensif dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta regulasi yang ada. Melalui Rakornas ini juga dapat mengevaluasi dan memperkuat kebijakan-kebijakan yang ada, merumuskan solusi atas berbagai tantangan, dan menyepakati langkah-langkah strategis untuk perbaikan tata kelola data dan keamanan informasi di lingkungan Bawaslu.   Lebih lanjut, Prestasi yang telah diraih saat ini diharapkan dapat menginspirasi Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih belum mendapatkan predikat Informatif untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi yang lebih baik dan meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan di Indonesia.   Peliput : Bambang Eka Rufiantino
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle