Bawaslu Kota Batam Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Bawaslu Kota Batam mulai menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan secara terbuka pada hari Sabtu (29/02/2020) di Sekretariat Bawaslu Kota Batam, dengan Pemohon (Ir. Zukriansyah dan Eka Anita Diana) serta KPU Kota Batam selaku pihak Termohon.
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan ini dipimpin oleh Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, S.Sos,.M.I.Kom sebagai Ketua Pimpinan Musyawarah Serta Anggota Pimpinan Musyawarah masing-masing Nopialdi, SE dan Helmy Rachmayani, S.I.Kom.
Permohonan pemohon dengan nomor register 001/PS/BWSL.BTM.10.02/II/2020 terkait Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Batam pada tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Berita Acara tersebut menyatakan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang diajukan oleh pemohon Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Batam menolak syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam atas nama Ir. Zukriansyah dan Eka Anita Diana.