Bawaslu Provinsi Kepri Tandatangani Perjanjian Kerjasama Program Magang Dengan STISIPOL Raja Haji
|
Tanjungpinang, Bawaslu Kepri – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi dengan di dampingi Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri kembali lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Provinsi Kepualaun Riau dengan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang di Kampus STISIPOL pada Rabu, 04 Januari 2023.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU Bawaslu Provinsi Kepualaun Riau dengan STISIPOL pada 23 Oktober 2022 beberapa bulan yang lalu dalam Rangka Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ruang lingkup dari MoU yang disepakati tersebut mengandung unsur Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat yang merupakan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi itu sendiri serta Pelibatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Dengan adanya kerjasama dalam tahapan yang sudah berjalan saat ini diharapkan isu-isu pemilu dan pilkada tahun lalu yang masih tergiring sampai hari ini bisa kita tangkal, seperti isu sara, hoax dan isu-isu lainnya.
lebih lanjut Ketua Bawaslu Provinsi Kepri yang akrab di sapa Said ini mengatakan “dengan adanya kerjasama berupa magang ini kami berharap mahasiswa/i dengan jiwa mudanya untuk lebih enerjik, semangat yang tinggi dalam membantu kami dalam menjalankan pengawasan langsung atau tidak langsung kepada masyarakat, seperti memberikan informasi berupa konten-konten yang positif baik melalui media sosial ataupun saat berada di lapangan. Tutup beliau.
Menurut Said Kerjasama ini nanti tidak hanya terpusat di provinsi saja tapi juga sampai ke tataran kecamatan untuk membantu dan menjadi bagian partisipatif dalam membantu melakukan pengawasan.
Sebagai informasi bahwa Kerjasama dan Magang tersebut disejalankan dengan program Merdeka Belajar yang dipelopori oleh Kemendikbud, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa/i untuk menentukan ilmunya sendiri.
“ini adalah hal yang baru bagi kami, mahasiswa/i diberi kebebasan dalam mengembangkan kemampuan literasi serta numerik yang dimiliki, kemampuan melakukan analisa serta berpikir kritis” ucap Ketua Stisipol Raja Haji Endri Sanopaka
Point-point kesepakatan Perjanjian Kerjasama tersebut berbunyi.
1. Dukungan Pencegahan Potensi Pelanggaran Pemilu
2. Dukungan Pengawas Pemilu
3. Dukungan Penanganan Pelanggaran Pemilu
4. Dukungan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
5. Kajian, Analisis dan Penulisan terkait dengan kepemiluan, politik, hukum, dan demokrasi
6. Dukungan Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif.
Editor : Iskann
Fotografer : Iskann