Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Awasi Tes Tertulis Calon Anggota PPK
|
Dalam rangka menjalankan amanah konstitusi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berserta jajaran melakukan pengawasan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 7 (tujuh) kabupaten/kota sejak pengumunan sampai pelantikan.
"Bawaslu memastikan proses rekrutmen PPK sesuai dengan ketentuan yang ada baik UU, PKPU maupun juknis", ujar Indrawan Susilo Prabowoadi, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal.
Sebagaimana juga disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan bahwa syarat utama menjadi anggota PPK adalah non partisan partai politik maupun pendukung salah satu pasangan calon atau bakal pasangan calon
Selain itu Bawaslu membuka posko pengaduan untuk menampung pengaduan baik peserta maupun masyarakat terhadap proses rekrutmen PPK.
Ditempat terpisah Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan bahwa pengawasan juga akan dilakukan juga pada proses rekturmen PPS dan KPPS.
Saat ini kabupaten/kota akan melakukan tahap wawancara untuk memlih 5 (lima) anggota PPK pada tiap kecamatan.
.jpeg)


