BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU GELAR SKPP TINGKAT MENENGAH TAHUN 2021
|
Batam, Kepulauan Riau. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau kembali melaksanakan program kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat menengah tahun 2021 di Kota Batam. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari dari tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober ini diikuti oleh 23 peserta dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Program SKPP ini adalah program yang masuk prioritas Nasional, yaitu program yang dianggap mampu menopang kebijakan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yang mana salah satunya adalah melaksanakan Pendidikan politik kepada masyarakat.
Ada tiga kategori program SKPP dalam pembelajaran dan pelatihan yaitu tingkat dasar, tingkat menengah dan tingkat lanjutan. Sebelumnya, pada SKPP tingkat dasar telah dilaksanakan di empat titik lokasi di Provinsi Kepulauan Riau yaitu di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kota Batam dan di Kota Tanjungpinang yang mana dilaksanakan pada bulan September hingga awal Oktober lalu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Harris Hotel Batam Center ini dihadiri oleh, Asisten 1 Provinsi Kepulauan yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kesbangpol Kota Batam mewakili Walikota Batam, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam.
Pada kesempatan pertama Tenaga Ahli Bawaslu RI Masyukurudin Hafiz dalam sambutannya menyampaikan “SKPP tingkat menengah ini kader akan diberi pembekalan dengan keterampilan seperti bagaimana cara melakukan pengawasan tahapan Pemilu, bagaimana cara melakukan laporan penanganan pelanggaran Pemilu dan sebagainya”.
Pada kesempatan yang sama Asisten 1 Provinsi Kepulauan Riau Juramadi Esram yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau mengatakan “Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang telah melaksanakan SKPP, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 bahwa peran pengawas Pemilu dari tingkatan Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Bawaslu RI tidak hanya menyelenggarakan pengawasan terhadap Pemilu itu saja namun juga turut mendorong masyarakat agar turut serta dalam hal pengawasan Pemilu. Melalui SKPP, masyarakat diberi pengetahuan, berbagi pengalaman dan ketrampilan kepemiluan sehingga nantinya akan terbentuklah masyarakat yang pro aktif terhadap demokrasi dan pemilu”. Tutur beliau.
Penutup sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan SKPP Tingkat Menengah, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene mengatakan secara singkat “beberapa waktu yang lalu kita telah melaksanakan SKPP tingkat dasar yang terdiri dari 4 titik pelaksanaan kegiatan se-Kepri, dan ini adalah suatu yang luar biasa jika dibandingkan dengan Provinsi lainnya yang bergeografis sama yakni daerah kepulauan hanya mendapat 2 titik pelaksanaan atau jika dibandingkan dengan Provinsi lainnya yang mempunyai jumlah Kabupaten/Kota yang lebih banyak dari Provinsi Kepulauan Riau, maksimal hanya mendapat 2 titik pelaksanaan SKKP saja”.
Lanjut beliau, sebagai informasi bahwa Pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda, kegiatan SKPP tetap laksanakan dengan cara Daring dan di tahun 2021 SKPP dilaksanakan di 106 titik di 514 Kabupaten/Kota dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, hingga saat ini ada sekitar 12.000 kader yang telah wisuda se-Indonesia”. Tutup beliau.