Bawaslu RI Bahas Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Tentang Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Pemilu
|
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Agung Bagus Gede Indraatmaja, SH, MH selaku Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI ini, turut mengundang Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Bali, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kepala Sub Bagian Analisis dan Dokumentasi Hukum Threes Angeline Tampubolon dalam pembukaannya menyampaikan juga terkait apresiasi kepada Bawaslu Provinsi yang turut hadir dalam kegiatan ini. Dalam kegiatan ini diharapkan akan ada pembahasan dan masukan terkait evaluasi dari Pemilu 2019 dari beberapa sinergi tugas Bawaslu.
Dr. Vieta Cornelis, SH, M.Hum, Akademisi Universitas Dr. Soetomo menyampaikan materi terkait evaluasi pengawasan selama Pemilu 2020. Vieta memberikan penekanan terkait jangka waktu penanganan pelanggaran serta pentingnya eksistensi GAKKUMDU dalam penegakan hukum. Vieta menjelaskan bahwa, “Ada dua konsep yang dapat ditawarkan dalam upaya pencegahan pelanggaran Pemilu yang bisa dilakukan Bawaslu terkait dengan electoral justice dan effective legal remedy”, ungkapnya.
Sebagai Narasumber kedua, Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH, MH (Pusdemtanas LPPM UNS) menyampaikan terkait sistematika dalam penyusunan kajian ilmiah. Sunny menjelaskan terkait pentingnya abstrak dalam pembuatan kajian. Ada 6 (enam) elemen penting yang harus ada di dalam abstrak diantaranya adalah latar belakang, tujuan, implikasi, metode, hasil dan kesimpulan. Sunny menjelaskan bahwa, “Kesimpulan merupakan bagian penting dalam sebuah kajian yang harus bersifat objektif. Kesimpulan yang bersifat subjektif hanya bisa dimasukkan ke dalam saran kajian”, jelas Sunny.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH terkait dengan pencegahan pelanggaran Pemilu 2019 sudah bisa dikatakan berjalan dengan baik. Indra menambahkan bahwa, “Diperlukan adanya inovasi terkait pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu untuk ke depannya. Hal ini diperlukan untuk mengimbangi perkembangan media elektronik sekarang”, tambah Indrawan.
Dalam penutupnya Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH yang sekaligus menjadi moderator dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa, “Dalam pembuatan kajian hukum, kesimpulan tidak boleh mengandung unsur subjektif. Setiap kajian harus ada tindak lanjutnya maka dari itu penting untuk menampilkan data empiris dalam sebuah kajian”, tutupnya.
