Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Laksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bantuan dan Pendampingan Hukum Gelombang I

Bawaslu RI Laksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bantuan dan Pendampingan Hukum Gelombang I

Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas bantuan dan pendampingan hukum gelombang I sukses digelar Bawaslu RI bersama 10 (sepuluh) Bawaslu Provinsi termasuk Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Dalam kegiatan yang dibuka oleh Fritz Edward Siregar, SH, LLM, P.hD pada hari Jumat (15/05/2020) tampil sebagai fasilitator selama berlangsungnya kegiatan oleh Kolase Konstitusi yang diketuai oleh Veri Junaidi.

Selama hampir 6 (enam) hari pelatihan banyak pengetahuan dan juga praktik yang dilakukan para peserta. Pada hari pertama para peserta diminta untuk membuat tugas individu berupa legal opinion untuk penanganan kasus pidana, perdata, tata usaha negara, etik dan keterbukaan informasi untuk kemudian dikumpulkan di hari kedua. Apa yang menjadi tugas peserta tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian advise di hari ketiga dan keempat serta penguatan strategi penanganan kasus dan konsultasi perbaikan legal opinion di hari kelima.

Di akhir kegiatan, kemudian diselenggarakan seminar yang menghadirkan beberapa narasumber diantaranya adalah Prof. Saldi Isra, SH, M.PA, Dr. Khairul Fahmi, SH, MH dan Veri Junaidi. Dalam penyampaian materi yang diawali oleh Prof. Saldi Isra, SH, M.PA disampaikan beberapa poin terkait Konstitusionalitas Pemilu dan Pilkada. Dalam paparannya Saldi menyampaikan bahwa, “Peran konstitusi dalam desain bernegara tidak hanya memuat terkait lembaga negara saja namun juga soal cara untuk membangun sebuah negara” ujarnya dalam pembukaan materi.

Dr. Khairul Fahmi, SH, MH selaku narasumber kedua memberikan materi terkait penegakan hukum pemilu dan electoral justice. Dalam paparannya, Fahmi menyampaikan setidaknya ada beberapa tantangan dalam penegakan hukum pemilu, “Ada 4 (empat) tantangan yang harus dihadapi dalam upaya penegakan hukum pemilu, diantaranya adalah regulasi yang tidak jelas dan kurang implementatif, penyelenggara dan penegak hukum yang tidak profesional praktik kecurangan dalam pemilu dan desain keserentakan pemilu pasca Putusan MK Nomor 55 Tahun 2019”, ucap Fahmi.

Sebagai narasumber terakhir, Veri Junaidi menyampaikan beberapa hal terkait kewenangan Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu. Veri memberikan penekanan terkait kewenangan Bawaslu di dalam penanganan kasus hukum pemilu, “Kewenangan yang dimiliki Bawaslu sekarang ini sudah mengalami banyak perubahan, yang awalnya sebagai penjaga garis sekarang sudah menjadi lembaga setengah pengadilan”, ujarnya.

Di akhir rangkaian kegiatan pelatihan yang sudah dilakukan selama 6 (enam) hari tersebut, dalam sambutan dan arahannya diakhir kegiatan, Fritz Edward Siregar, SH, LLM, P.hD mengumumkan 3 (tiga) peserta terbaik untuk pelatihan gelombang pertama yaitu Didih M Sudi dari Bawaslu Banten, M. Afandi dari Bawaslu Kepri, dan Asnawi Rivai dari Bawaslu Jambi. Dalam penutupnya, Fritz menyampaikan, “Terima kasih kepada para peserta yang sudah mengikuti, apresiasi yang tinggi untuk atensinya selama mengikuti pelatihan”, tutupnya.


toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle