Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Lakukan Rapat Persiapan Kegiatan Analisis Rancangan Undang-Undang Pemilu

Bawaslu RI Lakukan Rapat Persiapan Kegiatan Analisis Rancangan Undang-Undang Pemilu

Divisi Hukum Bawaslu RI kembali menggelar rapat melalui video conference (Vidcon) dengan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia untuk persiapan kegiatan analisis RUU Pemilu. Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH, L.LM, PhD ini turut hadir Kabag Hukum Bawaslu RI Agung Bagus Gede Indraatmaja, SH, MH, Kasubbag Analisis dan Dokumentasi Hukum Threes Angeline Tampubolon, Tenaga Ahli Bagian Hukum Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH, serta pejabat struktural di bagian hukum Bawaslu RI.

Dalam pembukaan dan arahan yang diberikan oleh Fritz Edwards Siregar, SH, L.LM, PhD menekankan bahwa kajian berkaitan dengan RUU Pemilu sebenarnya sudah tegak karena suasana politik di legislatif sudah mulai konvergen dan semakin menyatu. Fritz juga menambahkan bahwa, “isu terkait keserantakan Pemilu menjadi salah satu kluster yang akan dikaji nantinya, pada akhirnya semua kajian yang dibuat Bawaslu Provinsi akan dijadikan buku kajian RUU Pemilu untuk dijadikan bahan evaluasi dan pertimbangan oleh pemerintah dan juga DPR”, ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI Agung Bagus Gede Indraatmaja, SH, MH, dalam arahannya menyampaikan bahwa, “Kegiatan ini merupakan kali kedua Bawaslu memberikan masukan untuk perubahan terhadap produk hukum yang dihasilkan pemerintah dan DPR, setelah adanya Putusan MK, kami beranggapan harus ada 4 (empat) tema kajian yang ada di RUU Pemilu”, ujarnya.

Threes Angeline Tampubolon selaku kasubbag Analisis dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI juga memberikan penjelasan terkait dengen mekanisme penulisan kajian yang akan dilakukan Bawaslu Provinsi. “Bawaslu Provinsi masing-masing akan menulis 1 (satu) kajian dari 4 (empat) kluster yang telah ditentukan dan akan dipresentasikan dari mulai tanggal 27-29 Mei 2020”, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Tenaga Ahli Bagian Hukum Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH, menjelaskan bahwa 4 (empat) kluster kajian yang nantinya akan dikaji meliputi kelembagaan Bawaslu, tugas dan kewenangan Bawaslu, keserentakan Pemilu dan penegakan hukum Pemilu. Dalam arahannya, Bachtiar juga menyampaikan “seluruh isi kajian yang dibuat nantinya merupakan hasil dari dan oleh Bawaslu Provinsi untuk kemudian kajian tersebut akan dikompilasi untuk bisa dijadikan usulan perbaikan RUU dari Bawaslu”, ujarnya.

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sendiri mendapatkan isu terkait tugas dan kewenangan Bawaslu yang ada di RUU Pemilu untuk dilakukan kajian analisis hukumnya. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memberikan masukan kepada Bawaslu RI bahwa, “untuk dijadikan pertimbangan dalam pembuatan kajian ini adalah waktu yang bentrok dengan kegiatan pelatihan bantuan dan pendampingan hukum Gelombang I, maka dari itu kami meminta pertimbangan untuk merubah tanggal pengumpulan kajian dengan memperhatikan juga libur hari raya idul fitri”. Menanggapi hal tersebut, Bachtiar selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI akan mempertimbangkan kembali terkait masukan tersebut.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle