Bawaslu RI Lakukan Sosialisasi, Evaluasi Perbawaslu Dan SOP Bantuan Hukum
|
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dibuka langsung oleh Kabag Hukum Bawaslu RI Agung Bagus Gede Indraatmaja, SH, MH. Dalam arahan dan pemberian materinya Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 sekaligus menyampaikan SOP Bantuan Hukum. Agung juga menyampaikan rekap jumlah penanganan hukum yang telah dilakukan Bawaslu RI selama tahun 2018 dan tahun 2019. “Selama tahun 2018 terdapat 6 kasus perdata, 1 kasus perdata, 6 kasus tata usaha negara dan 14 perkara kode etik. Sedangkan tahun 2019 terdapat 3 uji materi ke MK, 3 banding pelanggaran administrasi ke MA dan 263 perkara PHPU”, ungkap Agung.
Kasubbag Bantuan Hukum dan Pemantauan Putusan Bawaslu RI, Witra Evelyn Maduma Sinaga, SH, MH menyampaikan terkait poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam pemberian bantuan hukum diantaranya adalah terkait pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum, jenis layanan bantuan hukum. Witra juga memaparkan tren penanganan perkara hukum yang sudah dilakukan Bawaslu yaitu “Perkara Kode Etik, Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara menjadi tren perkara hukum yang sering muncul, selain itu perkara sengketa informasi juga telah ditangani Bawaslu terkait permohonan nilai seleksi rekrutmen Panwascam di Sumatera Utara dan permohonan C1 di Sulawesi Selatan”, ucapnya.
Dalam kegiatan ini, juga disosialisasikan terkait SOP bantuan hukum yang dipaparkan langsung oleh Fiera Maulidda, Tim Asistensi Bawaslu RI. Dalam pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Provinsi paling tidak ada 10 (sepuluh) tahapan yang harus dilalui mulai dari Ketua Bawaslu Provinsi meneruskan permohonan bantuan hukum kepada Kordiv Hukum untuk dilakukan pengkajian sampai dengan Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi melaporkan hasil bantuan hukum ke Bawaslu RI melalui Ketua Bawaslu Provinsi. Fiera juga menambahkan bahwa, “Apabila terdapat permohonan yang mendesak, maka bantuan hukum dapat dilakukan media komunikasi dengan syarat apabila telah selesai harus melengkapi berkas yang ada di dalam SOP”, ujar Fiera.
Kordiv Hukum, Humas dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH memberikan penekanan perihal anggaran yang dikhususkan untuk bantuan hukum. Indra menegaskan bahwa, “terkait kegiatan advokasi hukum perlu disampaikan bahwa anggaran yang ada sudah ready dan bisa mengcover sampai akhir tahapan. Maka dari itu, Kabupaten/Kota tidak perlu lagi khawatir terkait dengan biaya advokasi yang nantinya akan dikeluarkan” tegas Indrawan.



