Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Mengadakan Vidcon Terkait Data Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Bawaslu RI Mengadakan Vidcon Terkait Data Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo melakulan Video Confrence (vidcon) bersama Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Se-Indonesia yang dilaksanakan pada Kamis (26/03/2020). Vidcon ini merupakan bentuk koordinasi terkait dengan data penanganan pelanggaran dan hambatan yang terjadi pada saat melakukan penanganan pelanggaran pada pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ratna Dewi Petalolo selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, menyampaikan hal yang menjadi perhatian dalam penanganan pelanggaran pemilihan, yaitu dugaan pelanggaran pada pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 jo pasal 188 dan 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, karena itu merupakan pelanggaran administrasi yang ada ancaman pidananya, jika dalam penelusuran ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan dilakukan pembahasan dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu.

Ratna juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan KASN terkait dengan waktu dari tindak lanjut rekomendasi oleh Bawaslu, ada beberapa rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti dan berkaitan dengan Sentra Gakkumdu pasca SK KPU Nomor 179 tentang Penundaan Tahapan Pilkada Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 ada beberapa usulan Sentra Gakkumdu harus tetap melaksanakan tugas penanganan tindak pidana pemilihan dalam kondisi seperti ini.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene menyampaikan bahwa, “Terdapat 1 (satu) pelanggaran hukum lainnya yaitu Netralitas ASN di Kabupaten Bintan dan sudah direkomendasi kepada Bupati Bintan. Selain itu, terdapat juga 1 (satu) pelanggaran administrasi di Kabupaten Karimun yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Karimun”, ujarnya.

Dalam vidcon tersebut, Sjahri juga menyampaikan kondisi Covid-19 yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, dimana terdapat 5 (lima) orang pasien positif Covid-19, 1004 (seribu empat) orang berstatus ODP dan 69 (enam puluh sembilan) orang berstatus PDP.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle