Bimtek Pembuatan Notulen dan Risalah
|
Divisi Penyelesaian Sengketa Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Notulen dan Risalah melalui daring yang diikuti oleh Ketua dan Anggota serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada hari Senin (22/06/2020). Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas khususnya staf yang akan menjadi notulen dan perisalah pada saat musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan.
Kegiatan yang diisi oleh 3 (tiga) narasumber tersebut yaitu Purnomo selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dayanto selaku Tim Asistensi Bawaslu RI, dan Rosnawati, MA selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dalam kesempatan ini juga menegaskan terkait perbedaan antara Notulen dan Risalah “Notulen memuat berbagai hal yang penting sebagai bahan pertimbangan untuk pimpinan untuk mengambil keputusan, sedangkan Risalah memuat seluruh hal yang terjadi didalam suatu peristiwa”, ucap Bagja.
Peningkatan kapasitas ini, staff harus memiliki kompetensi notulen dan perisalah yaitu kemampuan mendengar dan menulis yang baik, memahami pokok materi sengketa, fokus, menangkap pokok pikiran pembicaraan, kemampuan menulis cepat dan ringkas, menguasai Bahasa Indonesia dan hukum, kemampuan mengetahui kebutuhan pembaca notulen dan risalah, serta objektik dan jujur seperti yang disampaikan Dayanto. Hal ini diperjelas oleh Purnomo “Pentingnya kedudukan notulen dan risalah, khususnya untuk risalah fakta persidangan pada umumnya diambil dari risalah”, ujarnya.
Rosnawati, MA menyampaikan sekaligus menutup kegiatan“ Setelah kegiatan ini berakhir, peserta akan simulasi membuat notulen dan risalah sebagai output untuk melihat sejauh mana pemahaman staff terhadap materi-materi yang telah disampaikan”, tutupnya.



