Coffee Morning Bersama Stakeholder & Peserta Pemilu Untuk Koordinasi Memasuki Masa Kampanye
|
Tanjungpinang, Memasuki masa kampanye yang tidak lama lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menggelar “coffee morning” bersama pemangku kepentingan (stakeholder) dan peserta pemilu pada Rabu, 06 September 2023 di Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra mengikuti secara langsung ngopi bareng atau “coffee morning” bersama stakeholder dan peserta pemilihan umum. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa “kegiatan ini bertujuan untuk koordinasi antara penyelenggara pemilu, stakeholder dan peserta pemilu”. Bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye sehingga dihimbau kepada peserta pemilu khususnya bakal calon legislatif tidak memasang spanduk yang mengandung unsur ajakan kepada masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan oleh Rosnawati selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi mengatakan “sosialisasi dan kampanye di tempat pendidikan boleh dilakukan asal mendapatkan izin dan untuk atribut-atribut yang dipasang tidak boleh ada unsur ajakan, mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye”. Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan jangan sampai adanya tindakan administrasi, sehingga pasca pertemuan ini peserta pemilu bisa menginformasikan kepada bakal calon hal-hal yang dilarang dalam masa sosialisasi.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Febriadinata juga menyampaikan kita harus mengawasi dan membatasi apa saja yang boleh disosialisasikan selama tidak ada ajakan. Titik pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) tidak dipasangkan di ruang lingkup fasilitas ibadah, tempat pendidikan, taman, pohon, tidak menghalangi jalan, dan tidak boleh memasang iklan di media cetak, media online dan rapat umum.
Mariyamah selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat juga turut menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau sudah melayangkan surat kedua terkait alat peraga sosialisasi yang sudah bertebaran dan terpasang yang tidak sesuai ketentuannya. Kita akan menertibkan alat-alat peraga tersebut dibantu dengan Satuan Polisi Pamong Praja yang memang menjadi penegak peraturan daerah. Beliau juga menambahkan “alangkah baiknya jika alat peraga sosialisasi yang sudah bertebaran dan terpasang bisa ditertibkan dahulu oleh pemilik alat peraga sosialisasi tersebut”.
Editor : Chandra
Fotografer : Chandra