Lompat ke isi utama

Berita

Design Baru Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Dan Penyelesaian Administrtif Pemilu

Design Baru Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Dan Penyelesaian Administrtif Pemilu

Batam - Bawaslu Provinsi Kepuluan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di Harris Hotel Batam Center, Kota Batam pada 11 November 2022.

 

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa “pengawas haruslah memperhatikan potensi pelanggaran admininstrasi dan juga memastikan KPU menjalankan tahapan sesuai dengan mekanisme yang ada, seperti membuat kajian dan potensi kerawanan, membuat roadmap pengawasan dan juga membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait dengan aturan yang berbenturan antara Peraturan Bawaslu dengan Peraturan KPU”, ujarnya.

 

Kegiatan yang menghadirkan Radian Syam Dosen HTN Fakultas Hukum Trisakti dan Tenaga Ahli Bawaslu RI Abdullah sebagai pemateri pada kegiatan tersebut, dalam kesempatan pertama sebagai pemateri Radian menjelaskan pada tataran Hubungan Hukum Pemilu, syarat pemilu demokratis serta kerawanan dalam pemilu dan tantangan dalam penegakkan keadilan pemilu tahun 2024, sedangkan Abdullah menyampaikan bahwa Peraturan Bawaslu nomor 7 dan 8 tahun 2022 terdapat perubahan struktur Peraturan Bawaslu, seperti para pihak, penetapan temuan dan penyampaian laporan, sidang laporan sampai dengan ketentuan peralihan.

 

”Peraturan Bawaslu yang terbaru ini didesign untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan menjadi bagian penyempurna penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian administrtif pemilu”. Tegas Abdullah.

 

Editor : Iskann

Fotografer : Nadar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle