Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Online SKPP 2020 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Diskusi Online SKPP 2020 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang (4/06/2020) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan diskusi online SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) Daring (Dalam Jaringan) Tahun 2020 dengan tema mekanisme pengawasan Pemilu dan Pilkada, mekanisme penanganan pelanggaran serta tema mekanisme penyelesaian sengketa. Tujuan kegiatan yang dilaksanakan agar kader SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) dapat secara langsung berdiskusi dengan pemateri agar para kader mendapat pemahaman yang lebih mendalam seputar pengawasan Pemilu dan Pilkada.

Kegiatan diskusi online SKPP Daring melalui aplikasi Zoom ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di Jln W.R. Supratman dengan moderator diskusi dipandu oleh Rofi Fardial selaku Plt. Kasubbag Penyelesaian Sengketa dan Hukum. Turut hadir dalam kegiatan diskusi, H. Firdinan Islami, S.STP., M.Si selaku Kabag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat serta Ade Irfan Santosa, SH selaku Plt. Kasubbag Pengawasan  dan Inike Desy Kristianti KDS, S.Kom selaku Plt. Kasubbag Hubungan Hasyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. 

Diskusi online ini merupakan tahapan kedua dengan pemateri dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan juga dari pemateri eksternal dari kalangan akademisi. Sebelumnya SKPP telah melakukan proses belajar beberapa kali melalui media sosial Whatsapp . Pada diskusi tahap kedua ini, penyampaian materi dari Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Idris, S.Th.I yang dalam SKPP menjabat sebagai Kepala Sekolah menyampaikan “Indeks kerawanan Pemilu sebagai dasar dalam memetakan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan strategi pencegahan, pengawasan dan penindakan. Kewenangan Bawaslu tidak hanya mengawasi pada calon kepala daerah ataupun calon wakil rakyat tetapi juga mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan secara bertahap oleh KPU Provinsi Kepri”, ujar Idris.

Penyampaian materi dari Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene, SH.,MH yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran terkait dengan tema mekanisme penanganan pelanggaran menyatakan, “Perbawaslu 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran mengatur mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota. Didalamnya telah termaktub juga syarat formil yang berisi identitas pelapor dan terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran dan syarat tanda tangan pelaporan sesuai dengan kartu identitas pelapor dan juga memuat syarat materil berupa peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui serta bukti”, ucapnya.

Rosnawati, M.A selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dengan materi mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemaparannya menyampaikan “Munculnya sengketa dalam Pemilu dan Pilkada dikarenakan adanya perbedaan penafsiran antara peserta dan penyelenggara dan juga para antara peserta Pemilu dan Pilkada itu sendiri. Ada perbedaan tata cara penyelesaian sengketa di Pemilu dan Pilkada dan tata cara penyelesaian sengketa itu sendiri ada dengan cara langsung melalui petugas penerima permohonan dikantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan cara tidak langsung melalui website www.sips.bawaslu.go.id”, ucap Rosna.

Pemateri dari kalangan akademisi Dr. Dewi Haryanti, SH., MH selaku dosen Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) dan juga praktisi Pemilu dalam penjabarannya menyatakan “Tindak lanjut penanganan pelanggaran dapat meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada DKPP dengan melampirkan berkas pelanggaran, dan juga Bawaslu atau pengawas dapat memberikan rekomendasi terhadap temuan atau pelanggaran administrasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya dan bila tidak ditanggapi maka Bawaslu dapat memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis”, ujarnya.

Diskusi online diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan pertanyaan dari para kader dan dijawab oleh para pemateri. Dalam penutupan kegiatan diskusi online, Idris selaku kepala sekolah SKPP mengatakan harapannya ”Diharapkan kedepannya jumlah kader pengawas partisipatif dapat terus meningkat dan semoga kegiatan pengkaderan ini dapat berjalan setiap tahunnya agar pengawasan dalam Pemilu dan Pilkada lebih baik lagi”, tutup Idris.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle