DKPP Rehabilitasi Bawaslu Batam
|
Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta merehabilitasi nama baik seluruh teradu yaitu : Syailendra Reza I.R (ketua), Bosar Hasibuan (Anggota), Helmy Rachmayani (Anggota), Mangihut Rajaguguk (Anggota), dan Nopialdi (Anggota) yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan 18 perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta pada hari Rabu tanggal 20 November 2019.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam dilaporkan ke DKPP oeh Elisman Siboro (Ketua RT/ masyarakat) yang memberikan kuasa kepada Imanuel Deramawan Purba (Pengacara) dengan Nomor Aduan 187-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2019 dengan pokok aduan teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Batam.
DKPP memutuskan untuk menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya, dan merehabilitasi nama baik teradu I sampai Teradu V sesuai dengan amar putusan perkara nomor 180-PKE-DKPP/VII/2019 yang dibacakan oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono selakuk Ketua Majelis bersama empat Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, Yaitu : Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salam, Dr. Ida Budhiati, dan Prof. Teguh Prasetyo.