Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Partisipasi Politik yang Adil, Bawaslu Kepri Sampaikan Perbandingan Regulasi Pemilu & Pilkada

Dorong Partisipasi Politik yang Adil, Bawaslu Kepri Sampaikan Perbandingan Regulasi Pemilu & Pilkada

Batam, Bawalsu Provinsi Kepulauan Riau sampaikan perbandingan regulasi pada Pemilu dan Pilkada pada agenda Pelatihan dan Pendidikan Saksi Pilkada Tahun 2024 di Batam pada Jumat (02/08/2024).

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Maryamah dalam kesempatannya menjadi pemateri pada agenda tersebut menyampaikan materi terkait pencegahan potensi pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Poin penting pembahasan yang disampaikan Maryamah diantaranya adalah perbandingan regulasi Pemilu dan Pilkada. Adanya perbedaan regulasi Pemilu dan regulasi Pilkada perlu dipahami bersama agar partisipasi politik berjalan sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Terdapat perbedaan regulasi Pemilu dan Pilkada, diantaranya adalah definisi kampanye, dalam penyelenggaraan pemilu, kampanye didefinisikan dengan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu, sementara pada regulasi Pilkada, definisi kampanye sebagaimana Pasal 1 angka 21, adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon”, ungkap Maryamah.

Dengan kata lain pada Pilkada nantinya jika Calon menawarkan visi, misi dan program, maka hal tersebut telah diartikan sebagai Kampanye Pemilihan, meski Calon tidak menawarkan citra dirinya.

Lebih lanjut Maryamah juga menyampaikan bahwa tidak ada ajudikasi dalam penanganan dugaan pelanggaran administratif pada gelaran Pilkada dan output tindak lanjut hanya berupa rekomendasi bukan putusan. Pelanggaran administrasi pemilihan nantinya akan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Adapun Maryamah juga menyampaikan bahwa pada Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, potensi pelanggaran yang perlu menjadi perhatian bersama yakni politik uang, politisasi SARA, isu hoax, ujaran kebencian dan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri.

“Bawaslu dan Partai Politik memiliki peran yang sama dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, untuk itu ayo kita sama-sama menjalankan peran kita untuk memberi edukasi kepada masyarakat untuk gunakan hak pilihnya dan wujudkan Pilkada yang bersih, adil dan bermartabat”, jelas Maryamah menutup sesi materinya.

 

Dokumentasi: Sarah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle