Dorong Perluasan Kolaborasi, Bawaslu Kepri Audiensi Ke Kanwil Kemenkum Kepri Bahas Perpanjangan Kerja Sama JDIH
|
Tanjungpinang, — Bawaslu Kepri melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkum Kepri dalam rangka pembahasan perpanjangan kerja sama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang telah terjalin antara kedua lembaga.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi kelembagaan dalam pengelolaan dokumentasi hukum serta peningkatan kualitas layanan informasi hukum di daerah. Kerja sama JDIH selama ini dinilai berperan penting dalam mendukung keterbukaan informasi hukum dan penguatan basis regulasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
Kedatangan jajaran Bawaslu Kepri disambut baik oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepri, Oki Wahju Budijanto, bersama jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif sebagai bagian dari proses evaluasi dan perumusan arah kerja sama ke depan.
Dalam kegiatan tersebut, dari Bawaslu Kepri hadir Anggota Bawaslu Kepri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Febriadinata, Anggota Bawaslu Kepri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP & Datin) Rosnawati, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kepri.
Pada tahap awal pembahasan, fokus utama diarahkan pada perpanjangan kerja sama JDIH sebagai bentuk keberlanjutan kolaborasi yang telah berjalan. JDIH dipandang sebagai instrumen strategis dalam penyediaan dokumentasi produk hukum, referensi regulasi, serta informasi hukum yang mendukung kerja kelembagaan.
Dalam paparannya, Febriadinata menyampaikan bahwa keberadaan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi, tetapi juga sebagai sarana transparansi dan akses publik terhadap informasi hukum. Menurutnya, penguatan pengelolaan JDIH akan berkontribusi pada peningkatan kualitas tata kelola informasi hukum di lingkungan Bawaslu Kepri.
Lebih lanjut, Febriadinata berharap agar perpanjangan kerja sama ini dapat menjadi momentum untuk memperluas ruang lingkup kolaborasi. “Kami melihat sinergi ini memiliki potensi yang lebih luas. Harapannya ke depan, kerja sama ini dapat dikembangkan tidak hanya terbatas pada pengelolaan JDIH, tetapi juga mencakup kolaborasi lain yang mendukung penguatan literasi hukum dan kepemiluan,” ujarnya.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Kemenkum Kepri. Disampaikan bahwa, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut agar perluasan kerja sama memiliki kejelasan bentuk dan landasan administratif, apakah akan dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (MoA), mengingat masing-masing memiliki level pengaturan yang berbeda.
Selanjutnya, pembahasan mengerucut pada sejumlah potensi program kolaboratif yang dapat dikembangkan, antara lain penguatan pojok literasi hukum melalui penyediaan buku, jurnal, dan referensi hukum, pelaksanaan diskusi hukum demokrasi dan kepemiluan, serta pengembangan podcast hukum dan kepemiluan sebagai media edukasi publik.
Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada integrasi JDIH Bawaslu Kepri dengan JDIH Kemenkum Kepri guna meningkatkan efektivitas pertukaran data dan informasi hukum. Program sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan melibatkan penyuluh hukum juga menjadi bagian dari rencana pengembangan kolaborasi.
Rosnawati, dalam kesempatan tersebut mengusulkan agar pembahasan lanjutan dilakukan secara lebih teknis melalui pembentukan tim bersama. “Perlu dibentuk tim dari Bawaslu Kepri dan Kanwil Kemenkum Kepri untuk merumuskan aspek teknis rencana kerja sama yang akan diperluas, sekaligus mengagendakan pertemuan lanjutan untuk membahas draf dari masing-masing pihak,” jelasnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam proses perumusan penguatan kerja sama yang lebih komprehensif. Bawaslu Kepri memandang kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi hukum, memperkuat literasi hukum, serta mendukung penguatan demokrasi dan kepemiluan di Provinsi Kepulauan Riau.