Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi & Implementasi Atas Regulasi Pemilihan 2020

Evaluasi & Implementasi Atas Regulasi Pemilihan 2020

Pasca pemilihan serentak tahun 2020 yang dilaksanakan di 6 Kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati/Walikota dan pemilihan Gubernur di Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian terakhir adalah melakukan evaluasi dengan melibatkan jajaran Bawaslu Kader Pengawasan Partisipatif, Alumni Panwascam dan penggiat pemilu.

Tema yang diusung adalah “Evaluasi Dan Implementasi Atas Regulasi Pemilihan 2020.” Dengan narasumber Fadli Ramadhanil dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) dan Alwan Ola Riantoby dari Jaringan Pendidikan Pemilu Untuk Rakyat (JPPR) yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepri sekaligus sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut menyampaikan beberapa data sekaligus evaluasi atas pengawasan pada pemilihan 2020 yang sudah dilakukan Bawaslu Kepri dan jajarannya. Indrawan menyampaikan juga terkait dengan fungsi dan kerja Divisi Hukum yang diantaranya adalah melakukan bantuan hukum. 

Fadli Ramadhanil menyampaikan beberapa refleksi pengawasan dan penegakan hukum di Pilkada 2020. Pada Pemilihan 2020 setidaknya ada 3 kondisi objektif yang terjadi diantaranya adalah terdapat regulasi yang belum selaras antara Pemilu dan Pemilihan, dilaksanakan di masa pandemik Covid-19 dan perbedaan Interpretasi antar lembaga. Fadli menyebutkan bahwa, “agar mensingkronkan regulasi pada Pemilu dan Pemilihan 2024, maka Bawaslu perlu melakukan simulasi pengawasan dan penegakan hukum yang menjadi bagian kewenangan Bawaslu”, ujarnya. 

Alwan Ola Riantoby dalam paparannya mengatakan ada beberapa indikator yang menjadi bahan evaluasi pada pemilihan 2020 diantaranya adalah data pemilih dan kampanye yang dilakukan pada pemilihan 2020. Ada beberapa kelemahan pelaksanaan tugas Bawaslu yang diamanatkan oleh undang-undang diantaranya adalah lemahnya proses pendokumentasian dan penanganan pelanggaran pidana. Dalam penutupnya Alwan menyampaikan, “tahapan boleh selesai, tetapi pendidikan Pemilu yang dilakukan Bawaslu harus tetap berjalan”, ungkapnya. 

Sebagai penutup Indrawan mengingatkan kepada seluruh jajaran Pengawas se-Provinsi Kepulauan Riau untuk belajar dari pemilu 2019 dan pemilihan 2020 yang sudah dilaksanakan. Lebih lanjut dikatakan bahwa, “pada kondisi yang tidak akan banyak berubah di tahun 2024, maka sebagai pengawas harus bisa melakukan pemetaan dan melakukan percepatan tata laksana pada penanganan pelanggaran, sengketa dan seterusnya, agar problem yang ada di 2019 dan 2020 tidak terulang lagi”, tutupnya.


toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle